Bank DKI
Home > Pemerintah > Administrasi > Tidak Pernah Menunggak, Bank DKI Masukan Nama Dalam Daftar Hitam

Tidak Pernah Menunggak, Bank DKI Masukan Nama Dalam Daftar Hitam


1035 dilihat

Suami saya sekitar tahun 2006 memiliki KTA dari Bank DKI yang dicicil selama dua tahun. Pembayarannya dipotong secara payroll langsung dari rekening tabungan (sekitar tahun 2008 sudah lunas). Setelah masa cicilan berakhir, suami saya sudah mengambil jaminan dari Bank DKI cabang Benhil berupa kartu Jamsostek.

Tahun 2010, kami mengambil KPR dari salah satu bank swasta dan semua lancar-lancar saja. Tahun ini kembali kami ingin mengajukan KPR dan ternyata ada data kolek lima (daftar hitam) dari nama suami saya yang berasal dari Bank DKI karena tunggakan KTA-nya itu. Saya kaget sekali dan saya telusuri mulai dari Bank DKI cabang Pasar Slipi, di mana suami saya mencairkan pinjamnnya tersebut dan kami disuruh ke cabang behil untuk klarifikasi.

Setelah saya ke cabang Benhil, kami dinyatakan data sudah tidak ada, dan kami disuruh menunggu lagi sampai waktu yang tidak bisa ditentukan apabila kami ingin meminta surat keterangan lunas. Karena menurut mereka, harus minta ke bagian IT untuk data yang sudah lama.

Hari ini saya kembali menghubungi pihak Bank DKI cabang Benhil, menanyakan perihal progress data yang saya minta, pihak Bank DKI menyatakan akan memberikan kabar pada pukul 14.30, tapi saya tidak dapat informasi apapun dari pihak bank DKI, padahal saya sudah meninggalkan nomor HP dan email. Yang saya sesalkan, 2010 sewaktu saya KPR pertama, data itu tidak ada, berarti data daftar hitam yang dimasukan oleh Bank DKI ke Bank Indonesia adalah data tanpa cek ulang sesuai actual data.

Tetapi saat saya minta keterangan mereka bilang sudah terlalu lama sehingga butuh proses. Saya sebagai nasabah dan konsumen di sini merasa sangat dirugikan atas pernyataan dari Bank DKI dan juga atas dimasukannya nama suami saya kedalam daftar hitam Bank Indonesia. Seharusnya mereka benar-benar punya data yang akurat dan bisa diproses dengan cepat apabila mau memasukan nama orang sebagai blacklist atau daftar hitam.

Kalau memang suami saya bermasalah dalam pembayarannya atau menunggak, mana mungkin jaminan kartu Jamsostek bisa kami ambil, dan kami tidak ditagih selama lebih dari 10 tahun ini (hal yang aneh sekali, padahal kalau nasabah menunggak hitungan bulan saja debt collector akan terus menagihnya bukan?). Sementara alamat dan kontak kami belum berubah dari saat kami mengajukan KTA tersebut.

Mohon perhatian Bank DKI dan mohon apabila ada perwakilan dari Bank DKI yang bisa membantu menyelesaikan masalah ini, karena terus terang saya sudah menemui jalan buntu untuk kasus ini. Saya sudah dioper-oper oleh pihak Bank DKI dan belum menemui penyelesaian, sementara proses KPR saya masih terhambat hanya dikarenakan data yang tidak akurat dari Bank DKI.

Sebagai tambahan, pihak Bank DKI yang saya datangi tidak bisa memberikan kepastian penyelesaian masalah ini, jadi bukan berarti saya mencemarkan nama baik Bank DKI. Tapi jalan musyawarah dan itikad baik yang sudah saya jalanin sampai saya kirimkan surat ini belum juga ada solusinya. Semoga pejabat yang berkompenten untuk hal ini dari Bank DKI membaca dan bisa membatu permasalahan saya ini. Demikian. Terima kasih.




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps