Saya warga Jl. Rawa Indah 2 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok 16431 yang telah melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2013. Saya ingin meminta penjelasan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Depok mengenai pungutan yang dilakukan pada tanggal 09 September 2013 oleh petugas berinisial ER yang mengaku dari Kantor Pelayanan Pajak (tanpa menggunakan seragam, ID Card, dan tanpa surat tugas) dengan alasan untuk Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Menurut petugas, di lembar SPPT ada yang belum tercantum, yakni keterangan bangunan. Dengan didampingi salah seorang pengurus, warga setiap rumah dimintai uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah) atau Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembetulan SPPT tanpa disertai kuitansi.
Kuitansi baru diberikan setelah diminta oleh warga. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah pungutan ini resmi dari KPP Depok atau memang petugas tersebut mencari keuntungan pribadi? Bayangkan dalam satu RT kami saja terdiri dari 100 rumah, berapa keuntungan yang diperoleh petugas tersebut? Mohon penjelasan dari pihak terkait.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial