Hari Senin 11/11/2013 pagi hari jam 08.00an
- Ane disetop bapak polisi karena melewati jalur Busway di lampu merah halte busway Arion.
- Langsung si bapak polisi mengeluarkan buku tilang sambil menyebutkan "hari Jum'at sidangnya dengan jumlah denda Rp 500 ribu"
(sebetulnya aturan denda 500K ini baru berlaku nanti di bulan Desember 2013 setelah armada baru busway telah operasional, tapi ane baru tahu belakangan setelah kejadian ketika browsing soal tilang 500K ini) - Ane langsung ajak damai aja, si bapak polisi nanya "memang punya uang berapa?", ane jawab "50 ribu".
- Langsung si bapak polisi menegaskan kembali nilai denda adalah 500 ribu dengan penekanan.
- Ane langsung diem...dan berfikir mungkin bapak polisi ini memang idealis tidak mau disogok... Dan ane pasrah menunggu dituliskannya nota tilang.
- Tiba-2 si bapak polisi menunjuk angka 100.000 di nota tilang sambil berkata "kalau mau ya segini"
- Ane lalu disuruh minggir ke dekat mobil patrolinya yang diparkir dI deket halte bis Arion
- Transaksi dengan nilai 100K,(biasanya dikasih 50K sudah deal).
Inti sharing ane itu: si Polisi memanfaatkan peraturan untuk keuntungan pribadi, bukannya menegakkan aturan sebagaimana seharusnya. begitu..
