Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong Menanggapi Bp Edwin
1557 dilihat
Jakarta - Sehubungan dengan surat Bapak Edwin yang dimuat dalam Suara Pembaca detikcom, Senin tanggal 22 September 2008 dengan judul: "Dua Kali Bayar Pajak Bumi dan Bangunan", pada kesempatan ini kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Dapat kami jelaskan permasalahan Saudara sebagai berikut :
1.??????? SPPT PPBB Tahun 2008 telah kami terbitkan sejak awal tahun 2008. Apabila Saudara belum menerima SPPT PBB Tahun 2008 tersebut, Saudara dapat mengajukan permohonan salinan SPPT dengan mengisi formulir permohonan salinan SPPT dan mengungkapkan alasannya.
Menurut database kami, per September 2008 Saudara masih mempunyai tunggakan PBB dari tahun 1998 s/d 2008. Berkaitan dengan permohonan salinan SPPT tersebut, kami akan memberitahukan jumlah tunggakan pajak diatas untuk dapat dilunasi. Apabila Saudara merasa telah membayar atas tunggakan tersebut, Saudara harus membuktikan melalui STTS asli/copy dari bank tempat Saudara membayar.
Dan apabila Saudara merasa telah membayar PBB dua kali atas objek pajak yang sama, dapat dilakukan melalui pengembalian kelebihan pembayaran PBB (restitusi) dengan cara mengajukan permohonan pembayaran kelebihan atas pembayaran PBB.
2.??????? Perlu kami beritahukan bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan di tempat-tempat yang dicantumkan pada SPPT PBB. Perihal pembayaran melalui Unit BRI di wilayah KPP Pratama Cibinong masih dilakukan secara manual dengan pelaporan pembayaran secara berkala.
3.??????? Dapat kami tegaskan disini bahwa pegawai KPP Pratama Cibinong tidak menerima pembayaran PBB. Pembayaran PBB dilakukan melalui tempat pembayaran PBB yaitu Bank yang telah ditunjuk.
Demikian disampaikan. Terima kasih atas kritik dan saran Saudara. Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Seksi Pelayanan KPP Pratama Cibinong, Jalan Aman No. 1, Komplek Perkantoran Pemkab Bogordi atau melalui Nomor telpon (021) 87915892.
M. Goemuljo NIP. 060044780 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, Komp Perkantoran Pemkab Bogor,? Jl. Aman No. 1 Cibinong 0218762985
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.