Home > Pemerintah > Administrasi > Rate Pajak Agen Asuransi dan MLM Peka

Rate Pajak Agen Asuransi dan MLM Peka


677 dilihat

Jakarta - Pajak penghasilan seorang aparat pemasaran asuransi dan member MLM dikenakan sama dengan Karyawan perusahaan yang besaran maksimalnya 35%. Padahal mereka sering kali komisi yang masuk plus pengeluaran transport mereka. Dan sering kali prospek yang ditemui tidak membeli produk atau bergabung menjadi nasabah dengan asuransi Jiwa. Sehingga, bila dikenakan tarif progresif dari mana kami bisa hidup?

Kami mengimbau Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk peka dan peduli. Kalau perlu jadilah member MLM atau agen asuransi dan rasakan perjuangan kami.

Please, peka, dan dalam membuat peraturan jangan asal-asalan. Kami meminta agar pajak yang dikenakan 1 tarif final saja semisal 5%, Final. Tolong teman-teman di industri juga mendukung Suara Pembaca ini dengan mengirim respons pada surat ini.

Daniel
Plaza Gri Lt 9
HR Rasuna Said Kav X 2-1 Jakarta
*****@****.***
081905352020

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial