Home > Pemerintah > Administrasi > Penjelasan Bukti Pembayaran Bea Cukai DHL

Penjelasan Bukti Pembayaran Bea Cukai DHL


1011 dilihat

Jakarta - Berkaitan dengan surat Bapak Edwin Markus yang diterbitkan di Detik.com pada tanggal 22 Desember 2008 lalu, bersama ini kami ingin menjelaskan bahwa tambahan biaya pabean tidak berlaku atas barang kiriman milik Bapak Edwin.

Biaya pabean yang dimaksud dalam surat Bapak Edwin sebenarnya merupakan kesalahan pemasukan data dari proses pengiriman awal di Jerman. Hal ini sudah dijelaskan kepada Bapak Edwin dan permasalah telah diselesaikan dengan baik.

Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Edwin yang telah menginformasikan hal ini.

DHL Express adalah pemimpin pasar di sektor jasa pengiriman ekspres Internasional dan kami memiliki komitmen untuk agar senantiasa meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Hormat kami,
Robert Sanjaya
Corporate Communications
PT Birotika Semesta/DHL Express

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial