Saya ingin menceritakan peristiwa yang mengecewakan berhubungan dengan polisi. Saya memprotes peraturan yang memberi hak eksklusif busway karena banyak polisi hanya tahunya mendenda, mengatas namakan peraturan, tanpa memberi solusi berdasar nurani. Pertanggal 7 Juni jam 23.30 malam, saya melintas dari arah grogol kearah cengkareng lewat grogol, lewat daan mogot. Sampai saya tiba dilampu merah pesing,tepat dibawah jalur jembatan busway. Sudah umum kalau jam 10-11 malam, masih cukup banyak kendaraan mobi/truk/motor melintas karena jalan tersebut dilalui kendaraan yang menuju area pergudangan (didaerah jelambar dan kapuk). Mengingat kemacetan dilampu merah, dan mempertimbangkan waktu operasional busway yang stop beroperasi (11 malam sudah tidak ada busway) sayapun melaju motor dijalur busway. Dari jauh, lampu merah menjadi hijau, saya pun menancap gas.
Namun saya dikejutkan dengan polisi yang tiba-tiba saja muncul memotong jalan saya, muncul dari arah kanan (dari posisi awal di samping kanan lampu merah). Sontak, saya membanting stang motor drastis kearah kiri. Untungnya saya tidak terjatuh atau menabrak pengendara lainnya. Mengetahui gelagat polisi tersebut yang memang berniat menciduk pengguna busway, saya pun melanjutkan berkendara menghindari. Saya sangat tidak respek dengan polisi tersebut karena tindakannya membahayakan. Tiba-tiba saja muncul, tanpa merasa bersalah (seolah-olah saya yang menimbulkan resiko kecelakaan). Saya mempertanyakan hak polisi mencegah dijalur busway. Sebagai warga Jakarta, kami juga berhak memakai jalur busway. Sebelum jalur busway ada, Jakarta sudah macet. Lalu, apakah keberadaan jalur busway mengambil hak kami untuk melintas diluar jam operasional? Adakah peraturan yang mengatur jalur busway hanya digunakan untuk busway walaupun busway sudah tidak beroperasi? Infrastruktur sudah terbatas sampai malam haripun masih macet.
Apakah perlu ada mobilisasi seperti warga pondok indah (menentang ekslusif busway yg memasang separator) atau warga pluit? Saya mewakili pekerja aktivitas tinggi dijalan, meminta hukum ditegakkan dengan hati nurani,tidak hanya mendenda kami sesuai peraturan tertulis. Jangan hanya menuntut kami mentaati peraturan tanpa memberi solusi. Masih banyak pengguna jalan di Jakarta yang berprofesi sebagai sales, supir, kurir dan marketing tertahan di jalan berjam-jam. Izinkan kami pulang dengan cepat,tanpa merasa terancam didenda. Anda mengawasi lalu lintas,minimal anda diam ditempat, sementara kami berpindah dari 1 tempat ketempat lain setiap hari.3 kali sehari, Pagi kami macet, kerja macet, pulangpun macet. Sebagai warga asli Jakarta, Saya banyak melihat peraturan yang tidak jelas yang herannya tidak direvisi untuk memberi solusi.
Pengalaman saya, yang ingin memutar balik dijalan memotong jalur busway, sangat kesulitan untuk langsung belok mengambil jalur tengah. Karena antrian panjang dibelakang untuk U Turn, saya terdesak mengambil jalur busway dahulu, kemudian keluar jalur busway di U Turn berikutnya. Namun sedihnya, saat saya sudah keluar jalur busway, ada polisi masih mencegat, kemudian mendenda saya tanpa menanyakan alasan saya masuk jalur busway. Kenapa tidak dipasang separator U Turn untuk memudahkan saya yang ingin putar balik dan ambil jalur tengah?
Saya sudah berusaha tertib, mau langsung belok kejalur utama tidak bisa karena kencangnya lalu lintas, terpaksa ambil jalur busway dan keluar dijalur U turn berikutnya, masih saja didenda. Demikian pendapat saya mohon kebijakan untuk diizinkan jalur busway diluar jam operasional dan pemasangan separator U Turn. Semoga pendapat saya menjadi bahan pertimbangan untuk calon pemimpin Jakarta berikutnya. Terima kasih untuk Kompas.com yang memuat surat pembaca ini.
Sutrisno
Tasbe Cengkareng
Jakarta Barat
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial