Pada tanggal 18 Agustus 2010, saya ditelepon oleh DHL menyampaikan perusahaan tempat saya bekerja mendapat kiriman barang impor dari China, yang mana pajak atas impornya dikenakan 100 persen lebih tinggi karena perusahaan kami dianggap tidak memiliki NPWP (padahal, sebagai sebuah badan usaha tentu saja kami memiliki NPWP). Hal ini tentu sangat merugikan perusahaan dan dengan kata lain DHL tidak mendukung program pemerintah yang menghimbau wajib pajak agar memiliki NPWP. DHL tidak menghargai NPWP perusahaan. DHL juga tidak pernah menginfokan bahwa Perusahaan kami harus melakukan registrasi agar pajaknya tidak l00 persen lebih tinggi. Tapi pada kasus pertama, kami mengalah dan membayarkan semua tagihan kami cash, serta melakukan registrasi NPWP di DHL Surabaya (ini kami lakukan dengan inisiatif sendiri, pihak DHL samasekali tidak peduli mengenai hal ini) saya juga meminta bukti registrasi kami. Setelah saya registrasi, pihak DHL berjanji pada pengiriman selanjutnya pajak yang dikenakan tidak 100 persen lebih tinggi lagi. Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2010, saya menerima telepon dari DHL yang menanyakan (dengan nada kasar) kenapa perusahaan kami tidak mengambil barang kiriman kami. Tentu saja saya merasa heran, karena saya tidak tahu menahu soal kiriman barang lainnya selain yang sudah kami bayar cash di atas. Setelah saya minta konfirmasi mulai dari DHL Surabaya, kemudian harus menanyakan DHL Jakarta, akhirnya saya baru tahu bahwa seharusnya pengiriman yang ini datang lebih dulu yaitu tanggal 16 Agustus 2010. Dan tentunya atas pengiriman ini, lagi-lagi pajak yang dikenakan adalah 100 persen lebih tinggi. Karena merasa dirugikan saya berusaha complain ke customer service DHL. Bukan jawaban yang menyenangkan yang saya dapat tapi saya malah dilempar kanan kiri, tidak mendapat jawaban yang pasti dan lebih anehnya lagi, pihak Jakarta mengatakan bahwa saya belum pernah melakukan register ke pihak DHL. Saya menghubungi DHL dan penerima telpon selalu menanyakan apa masalah saya, sudah dijelaskan panjang lebar, saya selalu disuruh menunggu kabarnya. Hal ini terus berulang hingga 5 kali. Jadi setiap menelpon DHL saya harus mengulangi complain saya dari awal. Yang saya heran, apakah customer service DHL tidak memiliki catatan atas complain? Atau komplain yang disampaikan ini hanya bagai angin lalu? Tanpa ada tindak lanjut? Akhirnya pada telepon yang terakhir saya minta jawaban langsung (tidak mau disuruh menunggu terus), tapi alangkah terkejutnya saya, seorang customer service pria memberi jawaban yang intinya, DHL tidak bertanggung jawab atas barang Anda, DHL hanya membawa barang dari China ke Indonesia dan setelah di Indonesia adalah kewajiban penerima barang yang harus selalu menanyakan barangnya sudah sampai mana. Saya benar-benar kecewa, karena semua perkataan customer service itu secara nyata-nyata menjelaskan kemasabodohan DHL terhadap customernya. Yang pastinya setelah kejadian ini, perusahaan kami tidak akan pernah mau menggunakan jasa DHL lagi, dan kami sangat menganjurkan Anda juga untuk berhati-hati.
Yulistin
Jl. Ngagel Jaya Selatan Ruko Manyar Megah Indah Blok F no 4
Surabaya
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial