Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Pada tanggal 12 Agustus 2014 saya melakukan permintaan pengiriman barang dari China untuk barang Sampling berupa Toner Catridge Printer. Barang tersebut saya dapatkan secara Gratis dari Seller/penjualnya di China, Saya hanya diminta membayarkan untuk biaya pengirimannya saja sebesar 35 $. Pihak Seller di China melakukan pengiriman menggunakan jasa Fedex International Priority dengan No AWB atau tracking number 805625045812, Setelah beberapa hari kemudian saya tracking status pengiriman barang tersebut.
Status barang sudah sampai di Indonesia berada di FEDEX Soekarno Hatta. dan telah keluar dari pengecekan pihak Customs/bea cukai. Besok harinya saya cek lagi ternyata status barang gagal terkirim ke alamat Saya dikarenakan alamat penerima tidak lengkap/salah. (padahal alamat yang tertera di invoice sudah sangat jelas sekali, kalo memang tidak jelas kenapa mereka tidak mengkonfirmasi Saya melalui telpon agar barang bisa dikirim).
Melihat status tersebut saya segera menelpon Pihak CS Fedex Pusat untuk menanyakan status barang saya, Pihak CS FEDEX Pusat memberikan informasi bahwa barang saat ini berada di Kantor Fedex yang berada di Jalan Duri Kepa Raya, Kebon Jeruk. Karena kebetulan kantor saya dekat dengan lokasi Fedex yang berada di Kebon jeruk, akhirnya saya meminta barang untuk di Hold dan barang akan saya ambil sendiri ke kantor Fedex yang berada di Kebon jeruk. Hari senin sepulang kantor saya mendatangi kantor Fedex yang berada di Kebon jeruk, setelah memberikan Nomor AWB. Pihak CS menyuruh saya untuk menunggu karena barang akan diperiksa di gudang terlebih dahulu.
Setelah lama menunggu akhirnya pihak Fedex membawakan barang kiriman saya dalam kemasan amplop coklat (karena barang yang dikirimkan tidak terlalu besar), dengan melampirkan selembar kertas Official Receipt. Di Official Receipt.tersebut tertera biaya sebesar 55.000 yang harus saya bayarkan untuk biaya Reimburstment of Duty&Tax, Documentation and Warehouse Charge. Saya menanyakan kepada pihak CS di kebon jeruk mengenai penjelasan untuk apa biaya tersebut padahal jelas-jelas barang saya sudah bebas biaya Pajak karena nilai barang nol (tidak ada harganya karena barang sample) , Saya disarankan untuk menanyakannya langsung ke CS pusatnya. lalu Pihak CS Kebon jeruk menguhungkan melalui telepon untuk berbicara ke CS Pusat FEDEX INDONESIA.
Saya dihubungkan dengan CS FEDEX Pusat bernama Bpk. Aulia, dan dikatakan bahwa biaya tersebut dikenakan oleh pihak broker/pihak ke-3 kepada pihak Fedex Indonesia untuk pengurusan dokumen/handling fee. (kalo tidak salah Pihak CS menyebut PT JKA untuk broker/pihak ke-3 mereka) Saya menemukan kejanggalan di Official Receipt, tanda bukti yang mereka berikan, OR NO : 0 (tidak tertera nomornya di tanda bukti tersebut) Pihak CS pusat menjelaskan bahwa FEDEX telah menalangi biaya Handling yang diminta pihak ke-3/Broker tersebut. maka itu Pihak Fedex meminta Penerima membayarkan biaya handling tersebut.
Dari penjelasan Pihak CS Pusat mengenai Handling fee ini saya rasa cukup aneh dan janggal, yang saya ketahui seharusnya biaya handling fee diminta pada saat pengiriman bukan saat penerimaan barang. Dan malah ada informasi Fedex di negara lain tidak mengenakan biaya handling, jadi penerima barang hanya membayarkan biaya pajak masuk barang saja.
Kalaupun memang ada biaya Handling seharusnya FEDEX INDONESIA menginformasikan ketetapan perhitungan biaya handling Fee untuk setiap barang yang masuk. Saya terima informasi dari beberapa kasus FEDEX INDONESIA banyak orang dirugikan gara-gara biaya Handling Fee yang dikeluarkan oleh FEDEX INDONESIA.
Pihak Fedex Indonesia sering mencantumkan biaya handling tanpa ada bukti jelas dan perhitungan darimana keluar nilai biaya tersebut. Saya menunggu penjelasan dari FEDEX INDONESIA mengenai ketetapan biaya Handling Fee yang dikeluarkan. Banyak konsumen dirugikan dengan biaya tersebut, banyak asumsi orang bahwa Fedex INDONESIA telah mengeluarkan biaya diluar ketetapan. Mohon ditanggapi oleh Pihak FEDEX INDONESIA, Apa ini hanya terjadi di Indonesia? Terima kasih.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.