Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Pos, Freight & Jasa Kurir > Tanggapan Dakota Cargo Atas Keluhan Bapak Nanang

Tanggapan Dakota Cargo Atas Keluhan Bapak Nanang


2546 dilihat

Jakarta - Berkenaan dengan suara pembaca "Jasa Ekspedisi Dacota Cargo Tidak Profesional" pada tanggal 1 Februari 2011 yang dikirimkan oleh Nanang Bernadi di detik.com, yang menyebutkan ekspedisi Dakota Cargo sangat tidak profesional, merugikan dan patut diduga ada unsur penipuan adalah sangat tendensius dan merugikan Dakota Cargo juga menyesatkan masyarakat luas pada umumnya.

Agar tidak timbul persepsi yang keliru maka Kami Dakota Cargo yang berkedudukan di jalan Pahlawan Revolusi No. 123 Pondok Bambu, Jakarta Timur, berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers,? kami memberikan jawaban sebagai berikut :

1. Bahwa tulisan Nanang Bernadi di Suara Pembaca Detik.com telah memberikan konotasi buruk (negative) yang tampak disengaja untuk membentuk persepsi negatif terhadap Dakota Cargo.

Hal ini telah mencemarkan nama baik dan merusak citra sebagai Perusahaan jasa titipan serta merendahkan harkat dan martabat kami, yang nobene adalah suatu perusahaan berbentuk badan hukum resmi yang bergerak dalam bidang jasa titipan /penyelenggara pos yang professional dan berpengalaman dalam bidangnya selama kurang lebih 15 tahun.

2. Bahwa Kami sangat keberatan atas tuduhan Sdr. Nanang Bernadi dalam tulisannya tersebut karena menurut pendapat Kami tuduhan tersebut terlalu premature, seharusnya Nanang Bernadi dapat melihat secara objektif dengan mengedepankan prasangka baik dalam menyikapi permasalahan ini.

3. Bahwa adapun permasalahan timbul, pada saat Sdr. Nanang Bernadi menunjuk Dakota Cargo untuk mengirimkan barang miliknya dari Klaten menuju Denpasar, dimana pada saat itu Sdr. Nanang Bernadi tidak pernah memberitahukan tentang jenis dan nilai barang secara detail yang akan dikirim.

Untuk itu Kami selaku jasa titipan menganjurkan Sdr. Nanang Bernadi untuk menjamin resiko kehilangan/kerusakan atas barang tersebut dengan menggunakan jasa asuransi.? sekaligus juga memberitahukan kepada Sdr. Nanang Bernadi, apabila resiko tersebut di atas terjadi, maka Dakota Cargo bertanggung jawab hanya sebatas mengganti 10 (sepuluh) kali ongkos pengiriman sebagaimana yang diatur dalam syarat-syarat pengiriman barang. Akan tetapi? Sdr. Nanang Bernadi menolak untuk mengasuransikan barangnya.

4. Bahwa pihak Sdr. Nanang Bernadi ternyata sudah menyetujui dan menandatangani bukti tanda terima (airway bill), yang berarti pihak Sdr. Nanang Bernadi harus tunduk kepada seluruh ketentuan yang telah dicantumkan dalam bukti tanda terima (airway bill) tersebut, termasuk tanggung jawab penggantian sebesar 10 (sepuluh) kali ongkos kirim apabila terjadi resiko kehilangan/kerusakan barang.

5. Namun demikian, di luar kewajiban hukum Dakota Cargo dan berdasarkan I’tikad baik membantu Sdr. Nanang Bernadi untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atas kehilangan barang tersebut dan bersedia untuk bertanggung jawab atas kehilangan barang tersebut.

Akan tetapi I'tikad baik tersebut ditanggapi oleh Sdr. Nanang Bernadi dengan respon yang negatif melalui Suara Pembaca detik.com, bahkan telah menuduh PT. Dakota Buana Semesta telah melakukan tindak pidana penipuan.

Demikian jawaban kami atas suara pembaca tersebut di atas.

Dakota Cargo
Jl. Wibawa Mukti II No.8 Jatiasih Bekasi
*****@****.***
(021) 824 32 976, 824 01 205 / Fax (021) 8240-1076


(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial