Pada tanggal 12 Juli 2010, kedua orang tua saya (ibu berumur 50 th dan bapak berumur 67 th) naik kereta api dari Jember dengan tujuan Jakarta. Tiket tersebut saya beli pada tanggal 2 Juli 2010 di stasiun Jember, pada waktu membeli tiket tersebut pihak stasiun menyatakan bahwa tiket tersebut merupakan tiket terusan. Orang tua saya berangkat dari Jember dengan Mutiara Timur (tujuan Jember-Surabaya) dengan nomor tiket OY-0413(303/100702094239) dan OY-0412(302/100702094227) pada pukul 11.45 dan disambung Gumarang (tujuan Surabaya-Jakarta) berangkat pukul 17.30.
Dengan “tiket terusan” ini, berdasarkan pengalaman saya tahun kemarin, bila Mutiara Timur terlambat tiba di Surabaya maka KA sambungan (Gumarang) akan menunggu atau penumpang akan dialihkan ke KA berikutnya (KA Sembrani atau KA Argo Anggrek) menuju Jakarta. KA Mutiara Timur yang ditumpangi orang tua saya pada hari itu mengalami gangguan teknis di Klakah, Lumajang sehingga berhenti sekitar 1.5 jam dan tiba di Stasiun Gubeng pukul 18.30 (menurut jadwal seharusnya tiba pukul 15.30). Setibanya disana, kedua orang tua saya dan 5 orang lainnya yang bernasib serupa melapor ke bagian informasi, bahwa karena keterlambatan Mutiara Timur, maka mereka tertinggal KA sambungannya menuju Jakarta.
Petugas informasi menjelaskan bahwa mereka akan dialihkan ke KA Argo Anggrek, karena Gumarang dan Sembrani telah berangkat. Maka mereka pun berangkat dengan biaya akomodasi sendiri ke Stasiun Pasar Turi. Setibanya di Stasiun Pasar Turi, orangtua saya dan 5 orang penumpang lainnya sempat dipingpong, disuruh ke bagian ini dan itu sebelum akhirnya diterima oleh petugas yang mau menangani hal ini.
Petugas tersebut menyatakan hanya tinggal 2 kursi di KA Argo Anggrek, padahal ada 7 orang penumpang (2 diantaranya anak kecil) yang bernasib sama dengan orangtua saya; dan bila hendak naik Argo Anggrek, maka harus membayar sebesar selisih tiket yang mereka beli dengan harga tiket Argo Anggrek (selisihnya Rp. 135.000/orang, karena harga tiket Argo Anggrek Rp. 285.000/orang sementara Gumarang Rp. 150.000/orang).
Orangtua saya dan 5 orang penumpang lain merasa keberatan karena merasa bukanlah keinginan mereka untuk naik kereta api yang “lebih bagus” yaitu Argo Anggrek, namun karena tiket KA yang telah dibeli (Gumarang) telah berangkat dan mereka tertinggal karena KA Mutiara Timur terlambat tiga jam. Petugas kemudian memberikan alternative yaitu menunggu KA Argo Anggrek Pagi hari berikutnya yang berangkat pukul 09.00, tetap dengan menambah selisih harga tiket, walaupun sedikit lebih rendah (selisihnya Rp. 115.000/orang karena harga tiket Argo Anggrek Rp. 265.000/orang). Atau naik KA sesuai tiket mereka (KA Gumarang) yang berangkat pukul 17.30 hari berikutnya dan Petugas dengan entengnya mempersilahkan mereka menunggu di Stasiun, tempat dimana barang bawaan tidak terjamin keamanannya.
Sungguh alternative yang tidak berperi kemanusiaan, mempersilahkan anak kecil dan lansia mengemper di Stasiun, karena kesalahan PT. KAI yang tidak bisa memenuhi janjinya untuk tiba tepat waktu. Dimana logika dan tanggung jawab PT. KAI (Kereta Anjlok Indonesia)? Atas 3 jam keterlambatan KA. Mutiara Timur PT. KAI tidak memberikan ganti rugi sepeser pun, dan bahkan membiarkan penumpangnya terlantar di Stasiun! Karena emosi, ibu saya sempat bersikeras untuk mengemper di Stasiun daripada membayar selisih harga tiket KA. Argo Anggrek. Namun atas desakan saya lewat telpon dan mengingat usia Bapak yang sudah 67 tahun, akhirnya mereka naik Argo Anggrek dengan membayar selisih tiket tersebut.
Sementara 5 orang penumpang lainnya memilih mengemper di stasiun, menunggu kereta api keesokan harinya. Kami menuntut penjelasan PT. KAI tentang kejadian ini.
1. Bila PT. KAI tidak menanggung “tiket terusan” dalam artian tidak menjamin penumpang tiba di tujuan akhir (dalam kasus ini Jakarta), maka seharusnya di Stasiun kota Jember tidak menulis “tiket langsung/tiket terusan” menuju Jakarta, Bandung, dan kota-kota besar lainnya.
2. PT. KAI sungguh tidak fair, atas selisih harga tiket Argo Anggrek, kereta terakhir menuju Jakarta pada malam itu, PT. KAI tetap menuntut dari penumpang, namun atas keterlambatan kereta apinya, PT. KAI tidak memberikan ganti rugi.
3. Mana tanggung jawab dan rasa kemanusiaan PT.KAI yang menelantarkan penumpang dan menyuruh orang lanjut usia dan anak kecil mengemper di Stasiun.
Eka Yuliyanto
Jl. S Parman Gg II No. 156
Jember Jawa Timur
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial