Akhir-akhir ini semakin banyak pengguna jalan raya yang menggunakan sirene dan lampu biru kelap-kelip untuk membuka jalan di tengah kemacetan. Sirenenya berisik dan membuat kuping sakit. Lampu birunya di malam hari menyilaukan mata. Saya mengerti kalau itu adalah kendaraan gawat darurat (ambulans, pemadam kebakaran, dsb.) Dan itu diatur dalam UU. Tetapi yang saya tidak mengerti dan mengesalkan adalah kendaraan pelat hitam, tak jelas kenapa mereka berhak mendapat prioritas. UU kita mengatur kendaraan darurat & rombongan presiden atau tamu Negara agar diberi prioritas di jalan raya. Di luar itu, siapa pun, baik pejabat, pengusaha atau jenderal sekalipun mempunyai kedudukan yang setara dengan pengguna jalan raya lainnya, termasuk saya. Kalau lagi macet, yah mengantrilah sama-sama dengan tertib. Saya minta Polisi selaku pemegang otoritas di jalan raya agar segera menertibkannya, kalau perlu ditilang agar jera. Kalau tidak, saya kuatir sebagian masyarakat akan berswadaya menertibkannya sendiri lewat cara-cara anarkis. Hal yang sama juga berlaku untuk konvoi-konvoi kendaraan ekslusif, yang seringnya adalah motor-motor besar. Apakah karena saya mengendarai Harley-Davidson maka saya patut diberi prioritas di jalan raya ? Tentu tidak kan ?
Doddy S
Tj Mas Raya 27
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial