Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Fasilitas Umum > Tunggakan Dibayar Denda Tetap Berjalan

Tunggakan Dibayar Denda Tetap Berjalan


1551 dilihat

Jakarta - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Olympindo Pondok Gede Bekasi sebagai lembaga pembiayaan kredit mobil menentukan peraturan sepihak yang memberatkan debitur. Penagihan denda seperti ini tidak ada dalam ketentuan perbankan yang diatur Bank Indonesia. Saya pernah terlambat membayar satu kali angsuran. Kemudian saya lunasi bulan berikutnya (September 2006) langsung dengan membayar dua kali angsuran. Bulan berikutnya untuk pembayaran denda saya dibebankan dengan perhitungan denda yang tetap berjalan tiap hari. Saya minta agar dikoreksi karena saya hanya mau membayar Rp 200.000 saja dengan alasan karena peraturan ini tidak masuk akal. Masak tunggakan telah dibayar namun denda tetap berjalan. Jadi beban denda dihitung 0,5% dari apa (perjanjian kreditnya menyatakan denda 0,5% dari angsuran yang tidak dibayar setiap harinya). Permohonan saya tidak dipertimbangkan. Sampai saat ini denda tersebut telah menjadi satu kali angsuran. Jadi katanya saya dianggap belum membayar satu kali angsuran. Aneh, denda bisa menjadi angsuran. Saya melalui surat pembaca ini secara terbuka mohon kepada BPR Olympindo agar perhitungan denda yang dibebankan kepada saya dapat dihitung dengan sewajarnya. Sebagaimana peraturan perbankan yang lazim. Jangan dengan cara sepihak. Saya ingin menuntaskan masalah ini sesuai dengan kebenaran dan peraturan yang berlaku. Untuk itu mohon saran dari pihak-pihak yang dapat membantu. Darmizal Aladin Bank BTN Kantor Pusat Divisi DRPK Jl Gajahmada No 1 Jakarta *****@****.*** 0216336789, 08128841610 (msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial