Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Jakarta - Bencana banjir yang malanda Jakarta pada hari Jumat, 1 Februari 2008 lalu menyisakan kekecewaan saya terhadap peraturan transjakarta yang cukup merugikan penumpang. Bukan saya saja yang merasa dirugikan. Tetapi, saya mendengar dan melihat beberapa penumpang mempunyai keluhan yang sama dengan saya.
Kekecewaan saya bermula dari kemacetan yang luar biasa yang dialami oleh armada bus transjakarta di sekitar Bundaran HI sekitar pukul 12:30 pada hari Jumat, 1 Februari 2008. Saya sebagai salah seorang penumpang bus transjakarta merasakan betul parahnya kemacetan tersebut.
Kemacetan yang terjadi lebih dari 3 jam tersebut berlangsung tanpa ada informasi yang jelas (dan resmi) dari manajemen transjakarta tentang apa yang terjadi atau penyebab dari kemacetan tersebut atau sesuatu saran terhadap penumpang.
Keputusan yang tepat pun tidak segera dilakukan oleh manajemen apakah tetap menunggu sampai banjir di sekitar Sarinah surut atau balik ke arah Blok M. Lebih dari 3 jam armada bus transjakarta "bengong" di sekitar Bundaran HI sebelum akhirnya sebagian besar bus memutar balik dan melaju ke arah Blok M.
Setelah berada didalam bus sekitar lebih dari 2 jam, akhirnya saya diperbolehkan turun dari Busway serta mencari rumah makan untuk makan siang. Kebetulan, ketika makan siang, saya melihat beberapa bus transjakarta meneruskan perjalanan ke arah kota. Jadi saya putuskan untuk mencoba melanjutkan perjalanan ke stasiun kota.
Saya naik bus transjakarta di Halte Plaza Indonesia. Perjalanan ke arah Kota sangat lancar. Jarak dari Plaza Indonesia sampai Halte Glodok yang berjarak beberapa km ditempuh dalam waktu kurang lebih 15 menit. Tetapi, ketika bus beranjak sekitar 50 meter dari Halte Glodok, bus pun berhenti.
Glodok tergenang banjir dan keadaan lalu lintas di sekitarnya macet cukup parah. Padahal stasiun Kota hanya berjarak sekitar 300 meter dari lokasi bus yang terkena macet. Saya gusar dan tidak ingin menunggu berlama-lama untuk bisa mencapai tempat tujuan.
Bus hanya mampu bergerak sekitar 1-2 meter dalam kurun waktu 15 menit. Kemacetan memang sangat parah. Saya lihat kendaraan-kendaraan yang ada di jalur kendaraan biasa/umum (non Busway) juga tidak bergerak. Saya tidak ingin kejadian "bodoh" yang menimpa saya dan banyak penumpang di sekitar Bundaran HI beberapa jam yang lalu terulang lagi.
Saya mendekati supir dan meminta izin kepadanya untuk turun dengan alasan bahwa jalan macet total dan saya harus segera ke kantor untuk menyelesaikan pekerjaan penting sebelum kantor tutup. Tetapi, supir tidak memberikan izin kepada saya dengan alasan bahwa menurut peraturan penumpang tidak boleh diturunkan di tempat selain halte busway.
Kalau saya turun, lanjutnya, dia bisa mendapatkan/terkena SP (Surat Peringatan) dari kantor transjakarta. Saya pun berargumentasi kepada supir bahwa saya tidak mau menunggu berjam-jam seperti kejadian di Bundaran HI. Padahal tempat tujuan saya yang hanya berjarak 300 meter dari bus bisa ditempuh kurang lebih 15 menit dengan berjalan kaki. Saya tidak lupa untuk menambahkan bahwa saya punya pekerjaan penting yang harus diselesaikan.
Setelah sekitar 1 jam kemudian dan setelah sekitar 2-3 orang (selain saya) yang kelihatan terburu-buru juga meminta kepada supir agar bisa diturunkan di sekitar perempatan stasiun Kota, bus baru bisa sampai di Stasiun Kota. Saya tidak menyangka bahwa peraturan yang dilaksanakan oleh supir tersebut adalah sangat kaku dan tidak manusiawi.
Bagaimana jika penumpang yang berada di dalam busway harus menunggu selama lebih dari 30 menit atau bahkan 1 jam dengan kondisi jalan macet dan udara yang dingin karena ber-AC ingin membuang hajat? Atau mungkin ada seseorang yang tiba-tiba sakit di dalam bus dalam kondisi jalan macet? Apakah sopir tetap akan melarang penumpang untuk keluar bus karena takut terkena SP?
Berdasarkan pengalaman saya diatas dan asumsi bahwa memang benar (kata supir) ada aturan yang melarang supir menurunkan penumpang di lokasi selain halte, saya berpendapat dan menganjurkan kepada transjakarta supaya: 1. Revisi segera aturan tersebut dan buat SOP-nya (prosedur) secara jelas karena dengan tidak diperbolehkannya penumpang untuk turun dalam kondisi force majeur, apakah itu disebabkan karena alam (banjir) maupun kejadian yang memacetkan lalu lintas lainnya (misal kecelakaan atau kebakaran) berarti bahwa manajemen transjakarta "menyandera" penumpang. Dalam kondisi tertentu tersebut, keberadaan penumpang di dalam bus bahkan bisa sangat merugikan dan membahayakan jiwa penumpang. 2. Dibuat sistem informasi yang cepat dan akurat kepada penumpang tentang kejadian/peristiwa yang bisa mempengaruhi kelancaran perjalanan sehingga penumpang bisa mengambil keputusan yang terbaik (buat dirinya) secepatnya.
Semoga dengan surat/tulisan saya ini, aturan-aturan maupun manajemen dari transjakarta menjadi lebih passanger-oriented dan kejadian yang saya alami tidak perlu lagi terjadi terhadap penumpang bus transjakarta di kemudian hari.
Sridana W Rusun BCi Seruni 7/I/12 Cengkareng Timur Jakarta Barat *****@****.*** 0818867860 (msh/msh)
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.