Jakarta - Masyarakat tentu tidak akan lupa tentang sejumlah insiden kecelakaan yang menimpa pesawat Adam Air. Hilang saat penerbangan Surabaya menuju Manado di penghujung akhir tahun 2007, tergelincir di Bandara Juanda Surabaya, Tersesat/salah arah saat melintasi rute Surabaya Makasar dan akhirnya mendarat darurat di Tambolaka, Nusa Tenggara Timur dan masih banyak kasus-kasus Adam Air lainnya termasuk masalah internal dengan pilot atau karyawan Adam Air sendiri.
Berbagai insiden tersebut membuat pemerintah melalui Departemen Perhubungan gerah dan akhirnya menutup izin operasi Adam Air di bawah manajemen PT Adam Sky Connection Airlines pertengahan Maret 2008. Dengan berhentinya operasi Adam Air, situasi sempat kacau karena banyak penumpang yang telah membeli tiket di Biro/Agen Perjalanan maupun di Kantor Penjualan Adam Air.
Masyarakat juga bingung dengan pemberitaan di media masa tentang proses pengembalian uang tiket yang telah dibeli. Namun, akhirnya Adam Air berjanji akan mengembalikan semua uang tiket yang telah dibeli oleh masyarakat baik melalui Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, maupun Kantor Penjualan Adam Air. Hal ini didukung dengan kesepakatan nomor 203/AGT/MKT/III/2008 tertanggal 19 Maret 2008 antara Adam Air yang diwakili oleh Bapak Adam Aditya Suherman selaku Direktur Utama PT Adam SkyConnection Airlines dan Asosiasi Perusahaan Agen Penjual Tiket Penerbangan/ASTINDO yang diwakili oleh Ketua Umum yaitu Ibu Herna P Danuningrat di depan wartawan media cetak dan elektronik yang antara lain menyepakati:
1. Adam Air akan melakukan REFUND PENUH tanpa dikenakan biaya apapun;
2. Apabila penumpang membeli tiket melalui kantor Adam Air, Refund dapat dilakukan lansung di kantor Adam Air. Apabila penumpang membeli tiket melalui agen penjual Tiket Adam Air, proses refund dilakukan melalui agen tempat penumpang membeli tiket;
3. Adam Air akan melakukan refund paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja Senin-Jumat setelah dokumen lengkap diterima dan akan diproses sesuai proses dan ketentuan ticketing yang sudah berlaku saat ini;
4. Ketentuan ini berlaku effektif mulai Senin, 24 Maret 2008.
5. Ketentuan lainnya dalam kesepakatan tersebut yaitu Ketentuan tersebut di atas untuk semua Agen Penjual Tiket Adam Air baik yang tergabung maupun yang tidak tergabung di dalam ASTINDO.
?
Selang beberapa hari kemudian Adam Air membuat surat edaran kepada para Biro/Agen Perjalanan tentang tata cara pengembalian Deposit dan Refund dan dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Hutang Piutang, Refund, dan Pengembalian Deposit Tiket Adam Air yang ditandatangani oleh masing masing Kepala Cabang Adam Air dan Biro/Agen Perjalanan. Dan membuat para Biro/Agen Perjalanan begitu yakin bahwa uang mereka akan dikembalikan oleh Adam Air, sehingga para Biro/Agen Perjalanan langsung mengembalikan uang para pemesan/pemegang tiket yang terlanjur dikeluarkan (issued) oleh agen tersebut demi menjaga kesinambungan dengan pelanggan.
Hal ini mendapat simpati masyarakat kepada Adam Air yang benar-benar serius mengembalikan uang tiket mereka. Meskipun mereka juga kesal dan marah karena batal bepergian/ berlibur akibat penutupan operasi Adam Air. ?
Namun, setelah menunggu lebih dari satu bulan Adam Air tak juga membayar Uang Deposit dan Refund para Biro/Agen mulai kuatir uang mereka akan hilang karena tidak dibayar oleh Adam Air. Seiring dengan berjalannya waktu, timbul lagi masalah lain yaitu perpecahan di antara para direksi serta pemegang saham Adam Air yang mengakibatkan kekacauan dalam tubuh Adam Air termasuk pembayaran gaji 3.000 karyawan Adam Air.
Ditambah lagi hutang kepada pihak-pihak lain yang harus dibayar dan kewajiban
mengembalikan uang para Biro/Agen Perjalanan seluruh Indonesia sekitar +16 milyar. Yang terakhir inilah yang saat ini belum diselesaikan oleh Adam Air.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh para Biro/Agen Perjalanan agar uang deposit dan refund mereka dapat segera dikembalikan. Baik melalui Association of the Indonesia Tours and Travel/ASITA. Namun, ternyata sama sekali tidak membantu meskipun jelas-jelas hampir semua Biro/Agent Perjalanan Wisata adalah anggota ASITA.
Melalui ASTINDO pun demikian tidak cukup membantu. Meskipun ASTINDO telah meminta Pemerintah sebagai regulator dalam hal ini Menteri Perhubungan untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan kasus Adam Air dengan para Biro/Agen Perjalanan dengan mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Perhubungan No. 48/SK/IV/2008 tanggal 25 April 2008 yang antara lain berisi:
1. Menurut Direktur Utama Adam Air Bapak Adam Aditya Suherman bahwa gagalnya pihak Adam Air untuk melaksanakan pembayaran kembali deposit agent maupun refund para penumpang Adam Air dikarenakan belum ditandatananinya cek pembayaran tersebut oleh Direktur Keuangan Adam Air Bapak Gustiono meskipun Direksi sudak menandatangani cek pembayaran tersebut.
2. Gagalnya pertemuan tanggal 16 April dengan Direktur Keuangan Adam Air Bapak Gustiono dengan alasan bahwa semua ini adalah tanggung jawab Direktur Utama Adam Air.
3. ASTINDO hanya mengetahui bahwa deposit ticket para Biro/Agent Perjalanan dibayar kepada Adam Air, mengenai kemelut yang ada antara para pemegang saham bukanlah alasan yang tepat untuk tidak mengembalikan uang deposit dan refund para travel agent.
Namun, pada tanggal 13 Mei 2008 Departemen Perhubungan melalui Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara di hadapan perwakilan perusahaan Biro/Agent Perjalan se Jabodetabek menyampaikan tidak bisa membantu lebih jauh. Tetapi, hanya memfasilitasi dan tidak bisa memaksa Adam Air untuk membayar hutang piutangnya kepada Travel Agent. Mereka juga menyarankan agar diselesaikan melalui asosiasi-asosiasi yang ada.
Harusnya Departemen Perhubungan bisa memerintahkan Adam Air untuk mengembalikan uang deposit dan refund para Travel Agent karena Departemen Perhubunganlah yang memberi izin operasi dan yang menutup operasi Adam Air.
ASITA dan ASTINDO didampingi oleh seluruh perwakilan agen Jabodetabek juga berupaya meminta bantuan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 21 Mei 2008. Namun, tetap saja tidak membantu. Wakil rakyat justru menyalahkan para Biro/Agen Perjalanan Wisata karena uang deposit di Adam Air tidak dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Sama/PKS. Sehingga secara hukum Biro/Agen Perjalan berada pada posisi yang sangat lemah.
Hal ini melengkapi penderitaan para Biro/Agen Perjalanan Wisata yang sudah mulai lelah untuk memperoleh hak-hak mereka.
Selama ini para Biro/Agen begitu percaya kepada perusahaan penerbangan baik domestik atau internasional. Untuk mendapatkan persediaan/stock tiket dari perusahaan penerbangan juga tidak mudah. Mereka harus melengkapi semua dokumen yang diminta oleh perusahaan penerbangan yaitu Akte Pendirian perusahaan, Surat Keputusan Kehakiman perihal penetapan perusahaan, KTP pendiri, Surat Izin Usaha Perusahaan/SIUP berikut Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pariwisata, Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP, Surat Pernyatan pemilik yang akan mengikuti aturan perusahaan penerbangan dan terakhir adalah harus sudah menjadi anggota penuh ASITA.
Selain itu Biro/Agen Perjalanan juga harus menyerahkan sejumlah uang yang disesuaikan dengan jumlah tiket kepada perusahaan penerbangan sebagai uang deposit. Jumlahnya berkisar antara 250.000 rupiah sampai dengan 750.000 rupiah per satu dokumen pasasi/tiket tergantung masing masing perusahaan penerbangan. Umumnya 500.000 rupiah per satu dokumen pasasi/tiket.
Jika menginginkan stock 20 tiket, paling tidak menyerahkan deposit sebesar 10.000.000 rupiah. Jika menginginkan stock 100 tiket, paling tidak menyerahkan deposit sebesar 50.000.000 rupiah begitu seterusnya. Pada saat menyerahkan uang deposit sebesar 10.000.000 atau 50.000.000, Biro/Agen Perjalanan hanya menerima secarik kertas tanda terima berupa Official Receipt/OR atau kwitansi sebagai bukti deposit dan menerima sejumlah stok tiket yang telah ditetapkan oleh perusahaan penerbangan tanpa diikuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang memuat Hak dan Kewajiban masing-masing pihak.
Hal ini karena memang Biro Agen Perjalanan begitu mempercayai perusahaan penerbangan sehingga mengabaikan aspek-aspek hukum. Dan hal ini berlaku di semua perusahaan penerbangan domestik baik sudah berhenti operasi maupun yang masih beroperasi sejak lama dan berlansung sampai sekarang.
Uang deposit digunakan perusahaan penerbangan sebagai antisipasi jika perusahaan Biro/Agen Perjalan tutup/tidak beroperasi maka perusahaan penerbangan masih bisa menutup dengan uang deposit tersebut. Namun, jika perusahaan penerbagannya tutup seperti Adam Air bagaimana Biro/Agen Perjalanan bisa menutup kerugian yang ada, sementara stok/tiket yang mereka pegang sudah tidak berlaku lagi?
Kasus ini pernah terjadi pada perusahaan penerbangan yang juga telah menutup operasinya yaitu Bali Air, Star Air, dan Bouraq Airlines. Namun, mereka benar benar memiliki komitmen seratus persen untuk mengembalikan semua uang deposit milik para Biro/Agen Perjalanan. Dan ini benar benar dilaksanakan. Tapi, mengapa Adam Air sama sekali tidak melakukan ini. ?
? ?
Menurut versi karyawan Adam Air, Direktur Utama telah menandatangani berkas/cheque pengembalian uang deposit dan refund untuk para Biro/Agen Perjalanan. Namun, masih harus meminta satu tanda tangan lagi sebagai persetujuan yaitu dari Direktur Keuangan Adam Air. Sedangkan menurut versi Direktur Keuangan Adam Air, bahwa pengembalian uang deposit dan refund adalah tanggung jawab Presiden Direktur bukan Direktur Keuangan. Saling melempar tanggung jawab.?????? ?
????????? ?
Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap hilangnya uang deposit dan refund para Biro/Agen Perjalanan? Yang pertama jelas pemerintah yaitu Departemen Perhubungan, karena dari sanalah izin perusahaan penerbangan dikeluarkan dan dibekukan. Departemen Perhubungan tidak bisa membina perusahaan penerbangan sehingga kelihatan rapih di luar tetapi rapuh di dalam. Ini jelas sangat merugikan seluruh mitra perusahaan penerbangan itu? sendiri. ?
Kedua KPPU, tidak ada peran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU untuk melakukan investigasi sesuai dengan Tugas dan Wewenang KPPU ke Adam Air mengingat pemilik saham Adam Air adalah keluarga Suherman dan Bhakti Investama. Bahkan, ada praduga Adam Air akan berganti nama saja sesuai dengan keinginan pemegang saham yang kuat.
Ketiga adalah ASTINDO. Jika ASTINDO benar-benar menjalankan Tugas Utamanya yaitu Membantu memecahkan setiap masalah yang timbul dalam bisnis di bidang penjualan tiket. Membantu menghubungkan Anggota Asosiasi dengan Pemerintah, lembaga-lembaga atau instansi-instansi terkait serta menyumbangkan saran-saran yang bermanfaat bagi kesempurnaan perkembangan jasa Perusahaan Agen Penjual Tiket penerbangan. Menyumbangkan saran-saran yang bermanfaat dalam hubungan bisnis antara para anggota asosiasi dengan perusahaan-perusahaan maskapai Penerbangan, baik Nasional (Domestik) maupun Internasional, maka tidak akan terjadi kegagalan Adam Air untuk membayar uang deposit dan refund.
Keempat adalah INACA atau Indonesia National Air Carriers Association/Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia karena tidak bisa membina salah satu anggotanya dan tidak mengupayakan terciptanya iklim usaha dan pelayanan penerbangan yang kondusif. Akibatnya citra INACA dan anggota-anggota akan tercoreng karena ulah anggota INACA yang nakal.
Kelima adalah ASITA karena ASITA tidak bisa membantu anggota-anggotanya untuk menyelesaikan secara penuh dan nyata dalam memperoleh kembali uang
deposit dan refund dari Adam Air. Dan yang terakhir adalah perusahaan Biro/Agent Perjalanan itu sendiri, karena mereka tidak memiliki kekuatan hukum sebagai agent resmi perusahaan penerbangan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama/PKS antara Perusahaan Penerbangan dengan perusahaan perjalanan wisata.
Untuk itu segera mintalah PKS ke perusahaan penerbangan sekarang di mana di situ tertuang hak dan kewajiban masing-masing pihak jika salah satu perusahaan mengalami berhenti beroperasi/tutup. Tidak menutup kemungkinan ada perusahaan penerbangan yang akan tutup atau diberhentikan operasinya oleh pemerintah mengingat harga minyak dunia yang makin tidak jelas.
Jika Kasus Adam Air ini dibiarkan berlarut-larut dan masing-masing pihak tidak menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya maka lambat laun kasus ini akan hilang dengan sendirinya. Akibatnya masyarakat penyelengara wisata dan pariwisata tidak akan percaya lagi dengan pemerintah, asosiasi, dan perusahaan penerbangan nasional. Investor akan beralih ke sektor lain. Perusahaan penerbangan akan mengalami kerugian, citra penerbangan nasional makin terpuruk dimata internasional.
Djoko Wibowo SS
Penyelengara Biro Perjalanan Wisata
Tinggal di Jakarta
Email: *****@****.***(msh/msh)