Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Blue Bird Tidak Berimbang: Antara Profit Oriented dan Kecelakaan
2739 dilihat
Jakarta - Pada hari Rabu tanggal 18 November 2009 sekitar pukul 08.30 WIB mobil saya ditabrak dari belakang oleh Taksi Pusaka Blue Bird. Jenis Toyota Limo nomor lambung? MU1457 nomor polisi B 2857 FU. Pool asal Blue Bird Japos Mencong dengan pengemudi Sdr Wiryono.?
Kecelakaan terjadi di Jalan Bintaro Utama Tengah Bintaro Jaya Sektor 3A Tangerang. Tepatnya di depan Fuji Image Plaza dekat Bintaro Plaza.
Pada saat itu posisi mobil yang saya kendarai sudah ada di posisi tengah karena akan belok kanan. Saya sudah memasang sign kanan jauh sebelum saya akan berbelok. Mobil saya pun pada waktu itu dalam keadaan berhenti karena menunggu mobil dari arah depan.
Menurut keterangan pengemudi taksi yang bersangkutan tidak sedang melihat arah depan dan kemudian bersin lalu yang bersangkutan terkejut. Maksudnya menginjak rem namun menginjak kopling sehingga menabrak mobil saya dengan keras. Kerusakan mobil saya adalah bagasi ringsek, lampu belakang pecah, dan bemper mobil patah.
Saya menuntut ganti rugi dan bersama pengemudi taksi menuju ke pool Blue Bird terdekat (Parigi Sektor 9 Bintaro). Ternyata pihak pool Blue Bird Parigi menyarankan untuk membawa mobil saya ke pool asal taksi yaitu Blue Bird Japos Mencong.
Di sana saya diterima oleh Security Sdr Muradih NIP 4506. Saya menuntut perbaikan kendaraan saya dan mobil pengganti selama perbaikan karena setiap hari saya harus menggantarkan anak saya sekolah pulang pergi Bintaro - BSD.
Setelah menunggu lama sekitar pukul 12.00 WIB mobil saya harus dibawa ke bengkel rekanan Blue Bird dengan alasan bahwa pool Blue Bird tidak menyediakan bengkel untuk mobil yang menjadi korban tabrak Taksi Blue Bird.
Dengan didampingi Sdr Muradih dan Sdr Wiryono kami sampai di bengkel rekanan Taksi Blue Bird dan kemudian saya diberitahukan bahwa biaya kerusakan akan dibebankan pada pengemudi taksi. Oleh karena biaya yang ditanggung untuk mobil saya besar jumlahnya dan pastinya pengemudi juga harus bertanggung jawab atas kerusakan taksi Blue Bird yang dikendarainya maka saya dimintai kesediaan untuk dapat meringankan biaya perbaikan yang harus ditanggung pengemudi.
Melalui pembicaraan yang panjang dan dibantu oleh suami saya yang datang juga ke bengkel saya dan suami menyatakan tidak mau membantu biaya perbaikan dan meminta sepenuhnya tanggung jawab dari pihak Blue Bird sebagai perusahaan 'Taksi Besar dan Ternama' yang ada di Indonesia sebagai naungan para pengemudinya.
Dikarenakan sulitnya mendapat kesepakatan dengan Sdr Muradih dan hari sudah sore (sekitar pukul 14.30 WIB), suami saya juga menelepon Bagian Laka Blue Bird Japos Mencong yaitu Sdr Maman NIP 3766. Suami saya menyatakan tetap tidak bersedia membantu menanggung biaya perbaikan karena pihak Blue Bird sebagai perusahaan yang harus bertanggung jawab sepenuhnya.
Suami saya juga menelepon Customer Care Centre Blue Bird (021 797 1245) dan diterima oleh Sdri Meta untuk dapat membantu penyelesaian kerusakan mobil saya dan meminta voucher taksi sebagai kompensasi karena mobil harus masuk bengkel.
Pada akhirnya dengan bantuan Customer Care Centre Blue Bird Pusat, sekitar pukul 16.30 WIB pool Blue Bird Japos Mencong dapat menyetujui untuk memperbaiki mobil saya sepenuhnya di bengkel rekanan Taksi Blue Bird tersebut. Masa perbaikan butuh waktu 3 (tiga) hari.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Bersama bermaterai antara saya dengan pihak pengemudi taksi (Sdr Wiryono) secara pribadi. Antara lain dinyatakan bahwa pengemudi taksilah yang membantu biaya perbaikan mobil saya. Permasalahan dianggap selesai dan dianggap musibah. Serta saya tidak akan menuntut pengemudi.??
Surat Perjanjian Bersama tersebut tidak dicetak di atas kertas kop surat resmi Blue Bird dan tanpa stempel serta ditandatangani oleh Saksi yaitu Sdr Muradih NIP 4506 dan Sdr Maman NIP 3766. Saya menyatakan berterima kasih atas proses penyelesaian biaya kerusakan mobil saya yang ditabrak Taksi Blue Bird.
Namun demikian mengingat tuntutan saya semula yaitu mobil pengganti selama perbaikan karena setiap hari saya harus menggantarkan anak saya ke sekolah pulang pergi Bintaro - BSD, suami saya beberapa kali menelpon kembali Customer Care Centre Blue Bird (021 7971245) dan diterima oleh Sdri Meta dan kemudian oleh Sdri Ruri.
Suami tidak meminta mobil pengganti dan hanya meminta voucher taksi selama mobil diperbaiki. Suami meminta voucher taksi untuk antar jemput anak saya dengan perhitungan estimasi ongkos taksi dari Bintaro - BSD, pulang pergi, selama 3 hari (selama masa perbaikan mobil). Hanya itu dan kalau dirupiahkan nilainya tidak lebih dari Rp 300 ribu. Tuntutan tersebut sangat-sangat rasional mengingat kelangsungan sekolah anak yang menjadi perhatian.
Sdri Meta dan Sdri Ruri menyatakan bahwa kewenangan ada di pool Blue Bird Japos Mencong dan telah mencoba memfasilitasinya. Akhirnya suami saya disarankan menelepon langsung kepada Supervisor pool Blue Bird Japos-Mencong yaitu Sdr Jarot NIP 2125.
Melalui beberapa kali komunikasi dengan Sdr Jarot akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB Sdr Jarot melalui telepon kepada suami menyatakan bahwa pihak Blue Bird Japos Mencong tidak dapat memenuhi tuntutan voucher taksi saya dikarenakan pihak Blue Bird sudah memenuhi penggantian biaya kerusakan mobil saya. Atas hal ini suami mengkonfirmasikan kembali kepada Sdri Ruri dan yang bersangkutan menyatakan bahwa tidak dapat membantu lagi karena merupakan kewenangan sepenuhnya pool Blue Bird Japos Mencong.
Kepada pihak Blue Bird ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan dan klarifikasi sebagai korban tabrak taksi Blue Bird: Yang menyelesaikan biaya kerusakan adalah pengemudi secara pribadi berdasarkan Surat Perjanjian Bersama. Di manakah letak tanggung jawab perusahaan taksi sekelas Blue Bird.?
Jika pengemudi tidak sanggup membayar biaya kerusakan, dan misalnya terjadi korban jiwa, apakah Blue Bird juga akan bertanggung jawab. Jawaban dan klarifikasi ini penting bagi saya dan mungkin bagi masyarakat umum untuk menilai kualitas Blue Bird.
Apakah tuntutan saya mengenai voucher taksi yang sudah sangat rasional (baik dari segi kegunaan dan jumlahnya) juga terlalu mengada-ada. Apabila alasan yang dikemukakan dikarenakan saya telah menerima biaya penggantian kerusakan mobil sehingga tidak dapat menuntut voucher taksi maka perlu dicatat bahwa yang mengganti biaya kerusakan adalah pribadi pengemudi, bukan Blue Bird.?
Saya juga kehilangan banyak kesempatan dan dirugikan karena mobil harus masuk bengkel selama 3 hari. Namun, yang paling utama adalah kebutuhan antar jemput anak saya.
Saya merasa kecewa dengan pelayanan Blue Bird. Tidak berimbang antara pelayanan pada saat mencari pelanggan (profit oriented) dan pelayanan pada saat Blue Bird merugikan pihak lain (kecelakaan lalu lintas).
Demikian untuk mendapat perhatian dan tanggapan dari pihak Blue Bird Group. Terima kasih.
Ayu Cempaka Putri Kompleks DLN STAN No 8 Pondok Aren Tangerang *****@****.*** 0215274318
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.