Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Fasilitas Umum > Peraturan KAI Tentang Sepeda Lipat

Peraturan KAI Tentang Sepeda Lipat


608 dilihat

Jakarta - Pertanggal 21 April 2011 PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan Surat Instruksi bagi para Ks/b untuk mengenakan tarif bagi para pembawa sepeda lipat.

Yang menjadi pertanyaan saya, benarkah surat Instruksi ini dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia atau ada "oknum" yang berada dibelakang surat tersebut ?

Kami mohon tanggapan dari para petinggi PT Kereta Api Indonesia atas surat instruksi tersebut dan kalaupun surat itu benar adanya, mohon untuk dipublikasikan di seluruh stasiun yang ada dan media massa.


Zakaria
Kemang Pratama, Bekasi
*****@****.***
08998723303

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial