Kejadian ini terjadi pada saat arus balik lebaran tahun 2009, tepatnya tanggal 27 September 2009. Saat itu saya menggunakan jasa Bus Malam PO. Blue Star (BS) untuk kembali ke Bogor dari Solo. Ada banyak kejadian yang membuat saya kesal dengan layanan BS yaitu:
1. Pada saat pertama saya memesan tiket ke agen BS seharga Rp. 250.000 dengan tujuan Solo-Bogor (Bis Patas AC) saya menanyakan apakah layanan BS sampai di bogor dalam hal ini Baranangsiang atau Warung Jambu. Dan petugas agen di terminal Solo pun menegaskan bahwa akan diantar ke tempat yang saya minta tersebut (sesuai dengan yang tertulis di tiket). Namun kenyataannya saya hanya di turunkan diwilayah Depok saja. Akhirnya saya tidak terima dengan perilaku dari sopir dan kenek BS tersebut dan kami pun terlibat dalam adu mulut dengan sopir dan kenek bahkan mereka mengancam kami (yang harusnya melayani pelanggan dengan baik). Namun akhirnya kami tetap di turunkan di Baranangsiang.
2. Pada saat pembelian tiket tertulis jelas bahwa saya memesan nomor kursi 1A dan 1B, namun pada saat saya datang untuk reistrasi berangkat, saya diminta untuk pindah kursi ke 1C dan 1D. Jelas saya tidak mau karena kursi di 1C dan 1D jarak antar kursinya terlalu sempit (pada saat itu saya membawa balita dan memerlukan ruang yang lebih besar untuk tempat tidurnya). Sebagai catatan bahwa pada saat saya membeli tiket, saya sudah mengecek bis tersebut langsung dan tahu kondisi jarak kursi, dan saya sudah pastikan ke Agen saya tidak mau pesan tiket jika tidak dapat kursi No 1A dan 1B.
3. Di dalam tiket tertulis jelas kami akan berangkat jam 15.00 dari terminal solo dan kami diminta datang pukul 14.30, namun bis baru datang sekitar pukul 16.30 dengan alasan bis yang seharusnya kami tumpangi ditarik oleh pengurus pusat BS dan kita hanya di titipkan di bis yang datang dari Karanganyar. Ini jelas-jelas tidak sesuai dengan kesepakan yang ada dalam tiket dan kesepakatan awal saat saya membeli tiket di agen terminal Solo bahwa bis akan standby sebelum pukul 15.00.
4. Kemudian kejadian yang membuat saya makin kesal dengan perilaku pengurus BS adalah di pindahkannya kami (di oper) dari bis yang kami tumpangi dari solo dengan bis BS lainnya dengan alasan bahwa bis yang saya tumpangi dari awal tujuannya tidak ke Bogor. Kejadian ini pun sudah saya antisipasi dengan memastikan kepada agen di Solo pada saat membeli tiket, bahwa jangan sampai kami di oper-oper ke bis yang lain. Sebab saya pada saat itu sedang membawa balita dan barang bawaan yang berat.
Keempat hal tersebut telah menjadikan saya “kapok” dan tidak akan pernah menaiki kembali PO. Blue Star dan saya menyarankan kepada para pengurus dan sopir maupun kenek bus bersikaplah professional dan jangan memanfaatkan kesempatan dalam suasana arus balik lebaran. PO. Blue Star dalam hal ini telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen. Karena saya sebagai konsumen telah kehilangan hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan kehilangan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta kehilangan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif (pasal 5 UU No.8 Tahun 1999).
Kepada para pengguna jasa transportasi bis mohon agar lebih waspada dan jangan sampai kejadian yang menimpa saya terjadi pada anda.
Nurdin Ahmadi
Perum Griya Melati Blok D3 No 3 RT/RW:004/013
Bogor
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial