Pada bulan Maret 2010 saya datang ke Galeri Smart Telecom di Roxy Mas untuk pidah paket modem Smart dari paket platinum ke paket silver. Waktu itu saya dilayani oleh salah seorang customer service yang saya lupa namanya. Waktu itu saya diminta menandatangani formulir yang saya pikir adalah formulir untuk perubahan paket. Setelah itu saya menggunakan modem saya seperti biasa, sampai setelah 2 bulan tiba-tiba modem saya tidak bisa digunakan lagi.
Setelah saya cek ternyata credit limit saya sudah habis, dan saya komplain ke customer care smart telecom karena tidak mungkin credit limit saya habis karena saya menggunakan sistem paket. Ternyata menurut customer service yang melayani saya di telepon bahwa paket platinum saya sudah ditutup dan tidak ada penggunaan paket silver. Saya mengatakan kepada customer service tersebut saya sudah pindah paket dari platinum ke silver di galeri roxy.
Dan pada waktu itu saya baru diberitahukan bahwa kalau ingin pindah paket ke silver harus mengaktifkan sendiri secara manual, dimana hal tersebut tidak diberitahukan kepada saya oleh customer service yang di galeri roxy. Sehingga pemakaian saya selama ini menggunakan credit limit saya. Saya pun komplain lagi ke customer care smart telecom dan dijawab bahwa kasus saya akan ditanyakan ke galeri roxy itu sendiri dan saya menunggu selama 2 bulan. Selama 2 bulan itu saya terus menanyakan perkembangan kasus saya dan belum ada jawaban dari pihak smart tel.
Sampai pada hari senin (21 juni 2010) saya ditelepon oleh customer care smart telecom dan mengatakan kepada saya bahwa kesalahan yang dilakukan oleh pihak smart telecom adalah kesalahan personil dan bukan perusahaan dan oleh karena itu saya diharuskan membayar tagihan atas credit limit saya yang seharusnya tidak perlu saya bayar.
Pertanyaan saya adalah :
1. Apakah pihak smart telecom semudah itu melepaskan tanggung jawab hanya dengan menjawab bahw hal itu adalah kesalahan karyawan/personil.
2. Bukankah karyawan juga merupakan bagian dari perusahaan, sehingga kesalahan dari karyawan yang sedang bertugas merupakan tanggung jawab dari perusahaan juga?
3. Apakah adil kalau saya diharuskan membayar sesuatu yang bukan merupakan kesalahan saya. Karena kalau tidak diberitahukan oleh pihak customer service bagaimana saya bisa mengetahui kebijakan dari smart telecom yang tidak bisa mengaktifkan paket silver secara program? Saya sungguh sangat kecewa dengan smart telecom.
wendy
lau tze dalam no 194
jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial