Pada tanggal 8 Juli saya kembali membawa kamera tersebut ke service center karena kerusakan yang sama dengan Job Order No: SO/JK/149/000304, selesai diperbaiki tanggal 16 Juli, kali ini komponen yang rusak dan diganti adalah kabel flexibel, main PCB unit dan shutter.
Kemudian tanggal 20 Juli saya harus kembali membawa kamera tersebut ke service center PT Nikon Indonesia, karena kerusakan yang sama untuk yang ketiga kalinya dengan Job Order No: SO/JK/149/000355, Kali ini saya sertakan rekaman video yang menunjukan kerusakan tersebut.Saya memohon agar dapat ditukar dengan unit baru, karena semua komponen yang rusak sudah diganti tetapi masih tetap saja rusak.
Ini membuat saya sangat kecewa terhadap kualitas kamera profesional Nikon, mengingat harganya yang tidak murah tapi tidak sebanding dengan kualitas yang diberikan, apalagi dengan umur pemakaian yang baru sekitar 3 bulan dari tanggal pembelian. Kamera ini sudah tiga kali mengalami kerusakan yang sama, dan sudah diganti berbagai komponen yang diduga sebagai penyebab kerusakan tetapi kerusakannya masih tetap terjadi berulang kali dan dalam waktu yang berdekatan.
Sepertinya perbaikan yang dilakukan selama ini hanya sekedar coba-coba, tanpa menemukan penyebabnya kerusakan yang sebenarnya, kalau service center PT Nikon Indonesia saja tidak mampu mendeteksi kerusakan kemana lagi saya harus memperbaiki kamera tersebut? Atau memang kamera ini adalah produk cacat produksi tapi sengaja diloloskan pada saat proses quality control di pabrik. Saya sebagai konsumen sangat dirugikan atas kejadian berulang ini, karena saya tidak bisa menggunakan kamera tersebut secara maksimal, dan kehilangan kesempatan untuk memotret hanya karena kamera saya tidak berfungsi ketika ingin saya gunakan.

[img]http://s.kaskus.id/images/2013/07
/25/5697210_20130725113701.jpg[/img]
