Home > Profesional & Layanan Bisnis > Servis > Mepertanyakan Tentang Garansi LED TV LG

Mepertanyakan Tentang Garansi LED TV LG


1555 dilihat

Kutai Barat - Pada bulan Desember 2011 LED TV LG 32" Model 32LV3500 yang baru saya beli pada bulan September 2011 bergaris, saya bawa ke service center LG di kota saya.

Tidak berapa lama saya di hubungi teknisi yang mengatakan bahwa LED TV saya pecah, diinformasikan bahwa masih ditanggung garansi.

Karena sampai dua minggu menunggu tanpa kabar, pada tanggal 25 Januari 2012 saya datang untuk memastikan kapan TV akan selesai. Namun disini saya mendapatkan informasi yang berbeda, dikatakan bahwa LED TV yang pecah tidak termasuk garansi.

Untuk biaya perbaikan saya diharuskan membayar sekitar Rp 2,280 juta, hampir sama dengan harga TV tersebut, teknisi di service center memberikan nomer telepon LG di Samarinda untuk memastikan.

Pihak LG Samarinda juga memastikan bahwa LED yang pecah tidak termasuk garansi. Kenapa pecah LED yang bukan karena kesalahan pemakaian tidak ditanggung garansi? Fungsi garansi itu untuk apa?


Anthony Rampan
Kampung Benggeris, Kutai Barat - Kalimantan Timur
*****@****.***
08129019939

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial