Home > Perdagangan > Dealer & showroom > Taksi Express Nabrak Mobil Orang Ogah Ganti Rugi

Taksi Express Nabrak Mobil Orang Ogah Ganti Rugi


810 dilihat

Kejadiannya hari sabtu, 29 November 2014, sekitar jam 23 di Jl Gatot Subroto dekat pancoran. Taksi Express nomor pintu SA4044 nama supir Radian. Mobil ane ditabrak bagian kiri depan, yang rusak bagian bemper dan fender kiri. Ane ajak supirnya ke pinggir supaya ga bikin macet jalanan, dipinggir jalan dia ngomong "namanya juga di jalan pak, blablabla" Sorry bukannya ga mau mengerti, tp dijalan ga akan ada kecelakaan kl supir ga lalai. Supir taksi Express jg mengakui dia yg salah, ada motor melewati di sebelah kiri, krn kaget dia banting setir ke kanan dan nabrak mobil ane. Intinya ane cuma minta pertanggung jawaban dari taksi Express, ane telp kantor pool Express sesuai dengan taksi tersebut, dia dari pool di Jagakarsa (Jl. M. Kahfi 1). Ane telp pool dan diarahkan utk ke Laka, saya kontak Laka, namanya Samsudin. Saya jelaskan kejadiannya, dia bilang bawa aja ke pool nanti diselesaikan disitu. Ok saya pegang omongannya, saya bilang pada radian supir taksi express kalau saya nanti akan ke pool dan selesaikan disana, selesai itu kita jalan ke arah masing2. Berhubung besoknya saya ada urusan mendadak, jadi hari minggu ga bisa datang ke pool. Minggu sore saya minta nomor radian ke samsudin dan diberikan. Saya telp hp radian dari sore sampai malam tapi tidak diangkat2. Saya sms tidak dibalas. Ok sampai sini saya msh bersabar. Seminggu berlalu tidak ada pihak express menghubungi saya dan tidak ada permintaan maaf, hingga saya sempatkan datang ke pool jagakarsa pada hari jumat. Fyi saya dari cibubur butuh waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Tiba di pool jagakarsa bertemu dengan samsudin, kita jelaskan kondisi kecelakaannya dan dia mau liat kondisi mobil saya. Sambil liat saya tanya2 ttg supir yang tabrak mobil saya, dia bilang sampai hari ini tidak ada laporan ke bagian laka, dan laka pun tidak tanya2 ke dia. Wtf! Padahal saat malam kejadian saya telp dan jelaskan bahwa mobil saya ditabrak tapi tidak ada tindak lanjut dari laka mengenai hal itu. Sampai disini saya merasa taksi express tidak peduli terhadap korban kecelakaan. Saya yang jadi korban, saya yg kejar2 mereka. Lanjut cerita, kita bicarakan masalah ganti rugi dengan samsudin bagian laka. Dia bicara panjamg lebar dan hanya mau mengganti 200rb, saya jelaskan reparasi kerusakan yang saya alami tidak cukup 200rb, minimal 1 panel bisa habis 1 juta, kl dengan kerusakan fender brarti harus reparasi 2 panel. Dia tetap hanya mau mengganti 200rb, dan dia melempar penggantian adalah kewajiban supir. Saya bilang tidak mau tau siapa yang ganti, yang saya pahami adalah mobil saya ditabrak taksi express, tp dia tetap berkelit dengan sejuta blablabla. Saya sebagai korban sudah meluangkan waktu dan tenaga untuk datang ke pool, sampai pool waktu dan tenaga saya tidak dihargai, malah cenderung direndahkan. Saya tidak terima dengan perluam taksi express dan saya tinggal pulang tanpa saya terima penawaran mereka. Logikanya adalah saat kendaraan kita ditabrak mobil perusahaan taksi, yg saya tau adalah itu mobil milik perusahaan taksi, siapapun yang mengemudi krn perusahaan itu yang menerima si supir utk bekerja di perusahaan taksi express. Jadi saat samsudin melempar pada si supir, itu adalah tindakan cari kambing hitam padahal si supir pun tidak ada disitu. Kesimpulan yang saya dapat adalah perusahaan taksi express tidak mau bertanggung jawab saat ada kerugian yang dibuat oleh pegawainya. Padahal selama ini taksi pilihan saya cuma dua, kalau tidak naik blue bird, ya saya naik taksi express. Tapi dengan kejadian ini saya tidak akan memilih taksi express dan tidak akan rekomendasi taksi express karena mereka tidak bertanggung jawab, terlebih dengan adanya "dugaan" kasus perampokan yang dilakukan supir taksi Express beberapa lalu, bayangkan dalam 1 hari terjadi 2 perampokan oleh taksi express. Hal ini semakin menggerus kepercayaan saya terhadap taksi express, mau naik taksi? Pilihlah taksi selain taksi express! Lagi apes dijalan ditabrak taksi express? siap2 kagak ada pertanggung jawaban Perusahaan Ikut Bertanggung Jawab Atas Kesalahan Pegawainya Spoiler  for Perusahaan Ikut Bertanggung Jawab Atas Kesalahan Pegawainya : tidak hanya supir taksi saja yang dapat dimintai pertanggung jawaban, perusahaan tempat supir taksi tersebut bekerja juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1367 KUHPer yang menyatakan : “Seorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.” Oleh karena itu selain supir taksi, perusahaan tempat supir taksi tersebut bekerja juga dapat dimintai pertanggungjawaban, mengingat pada saat kecelakaan tersebut terjadi supir taksi tersebut sedang berdinas. Hal tersebut juga diatur dalam ketentuan Pasal 191 UU LLAJ menyatakan bahwa: “Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.” Jadi, atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi namun tidak ada korban jiwa, perusahaan angkutan umum dapat dikenakan sanksi penggantian kerugian berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linntas dan Angkutan Jalan Sumber: http://intisari-online.com/read/peru...han-pegawainya Spoiler  for foto : Mobil TS Taksi Express



Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial