Home > Perdagangan > Dealer & showroom > Nokia 3230 Tidak Bisa Diperbaiki

Nokia 3230 Tidak Bisa Diperbaiki


591 dilihat

Jakarta - Saya membeli handphone (HP) garansi resmi Nokia 3230 pada tanggal 28 Januari 2007. Belum beberapa lama saya pergunakan sekitar bulan Mei 2007 ada permasalahan yang sangat mendasar dari HP Nokia. Loudspeaker untuk mendengar lawan bicara tidak berfungsi. Kalau menerima telepon harus mengaktifkan loudspeker dan semua orang bisa mendengar pembicaraan saya.

Pada bulan September 2007 saya sempatkan datang ke tempat pembelian Nokia tersebut karena masih garansi. Namun, menurut toko tersebut direkomendasikan diperbaiki di Nokia Care SCBD (Sudirman Central Business District).

Pada bulan Oktober saya masukkan Nokia tersebut ke Nokia Care SCBD dan diminta kembali lagi beberapa hari kemudian. Setelah bolak-balik hampir 5 kali?HP saya tetap belum bisa diperbaiki dan menurut pihak Nokia SCBD harus ganti mesin. Praktis selama hampir 6 (enam) bulan HP saya dalam kondisi rusak dan yang 3 (tiga) bulannya berada di Nokia Care SCBD.

Saya sangat kecewa dengan pelayanan pascajual nokia dan amat sangat jelas merugikan konsumen yang berujung pada pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. Oleh karena itu kami mohon kepada Nokia untuk segera mengembalikan Nokia saya dalam keadaan baik atau menggantinya dengan yang baru. Terima kasih.

Hadi Sukrisno
Tebet Barat RT 1/8 Tebet Jakarta 12810
*****@****.***
0811912777

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial