Home > Perdagangan > Dealer & showroom > Kerugian Seharusnya Di-cover Garda Oto

Kerugian Seharusnya Di-cover Garda Oto


811 dilihat

Jakarta - Saya pemegang polis nomor 451000291800701 atas nama Aftina Muslihati. Pada tanggal 27 Agustus 2008 saya melaporkan kejadian sebagai berikut:

Sekitar pukul 6 pagi di daerah dekat kediaman saya di Bogor mobil yang menjadi obyek pertanggungan dikendarai oleh suami saya. Dikarenakan adanya faktor dari luar (eksternal) yaitu pejalan kaki yang menyeberang secara tiba-tiba mengakibatkan pengemudi melakukan pengereman secara mendadak.

Akibat pengereman tersebut anak yang duduk di samping pengemudi terbentur kaca depan hingga retak. Atas kejadian tersebut saya mengajukan klaim dengan datang langsung ke Garda Oto Cabang Fatmawati.

Ternyata klaim saya tersebut menurut surveyor (Sdri Lis) tidak bisa diganti. Dengan alasan yang tidak jelas.

Ketika saya tanyakan klausul mana yang menyatakan bahwa bentuk kerugian tersebut di atas tidak diganti. Petugas tidak dapat menunjukkan dan hanya mengatakan bahwa hal-hal yang tidak tercantum di polis maka kerugiannya tidak
diganti.

Ketika saya tanyakan apakah ada kata-kata tersebut (yaitu: hal-hal yang tidak
tercantum di polis maka kerugiannya tidak diganti) pernah disebutkan di Syarat dan Ketentuan Polis atau di surat pemberitahuan ternyata tidak ada.
Padahal klausul-klausul di Syarat dan Ketentuan Polis sudah jelas risiko apa saja yang tidak ditanggung, dan kerugian di atas seharusnya di-cover oleh Garda Oto.

Saya sangat dikecewakan oleh Garda Oto yang notabene merupakan perusahan besar asuransi. Tetapi, untuk kerugian yang jelas-jelas karena benturan ternyata tidak bisa di-cover dengan alasan yang dicari-cari (karena tidak tercantum di Polis?).

Kekecewaan saya bertambah adalah ketika saya ingin menemui atasan Sdri Lis
(Bapak Diksi / Bapak Imam Juarto) karena saya mau minta penjelasan. Ternyata
diberitahukan sedang meeting dan saya akan dihubungi setelah pukul 12 siang serta akan dikirimkan surat dari Garda Oto atas klaim saya tersebut. Sampai pukul 3 sore tidak ada yang menghubungi saya dan sampai detik ini tidak ada surat atau telepon dari Garda Otto perihal klaim saya ini.

Selama ini saya sudah menjadi nasabah Garda Oto sejak tahun 2003 dan 'tidak pernah' mengajukan klaim. Ini merupakan klaim saya yang pertama dan terakhir. Saya tidak akan pernah lagi menjadi klien Garda Oto.

Aftina Muslihati
Bumi Mutiara JH 9 No 6 Gn Putri Bogor
*****@****.***
08128202685

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial