Saya menyatakan sangat kecewa dengan birokrasi di Pemda Kodya Bekasi. Untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saja bisa membutuhkan waktu 5 – 6 bulan dengan biaya yang tinggi dan meminta uang tambahan untuk kepengurusannya. Bagaimana masyarakat mau membangun kalau untuk mengurus izin saja memakan waktu sambai berbulan-bulan. Padahal tertera jelas pengumuman yang dipasang di kantor BPPT Pemda Kodya Bekasi kalau proses pengurusan IMB hanya 14 hari kerja, tetapi pada kenyataannya memakan waktu sampai 5 – 6 bulan. Kalau ditambah dengan pengurusan IPPL (Izin Peruntukkan dan Penggunaan Lahan) waktunya bisa sampai 7 – 8 bulan dengan alasan dikarenakan harus menunggu ditanda tangani oleh wali kota. Seharusnya masyarakat diberi kemudahan untuk mengurus bukan di persulit dan ditekan dengan tambahan biaya yang tinggi. Mohon segera diperhatikan dan ditanggapi.
dita agustin
jl.binawarga, pancoran-jaksel
jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial