Setahun yang lalu saya megaplikasi kartu kredit cimb niaga mastercard, yang kemudian selang beberapa bulan berikut saya ditelp ditawari kartu kredit cimb niaga visacard dan saya terima dengan meminta tagihan dikirim manual ke alamat saya. Tetapi yang terjadi tagihan dikirim via email bersama dengan matercard saya disetiap tanggal 20-25 setiap bulannya dengan jatuh tempo tanggal 3-10 setiap bulannya, tetapi saya masih biarkan karena menurut saya tidak terlalu mengganggu meskipun itu sudah menyalahi kesepakatan. Masalah mulai terjadi ketika akhir desember 2010 saya masih belum menerima tagihan kartu kredit cimb niaga baik secara manual maupun email yang seperti biasanya. akan tetapi akhir bulan saya melakukan pembayaran 3jt lbh untuk visacard dan 2jt lbh untuk mastercard setelah itu saya pergi ke luar negri sampe tgl 9jan 2011 baru plg. kemudian saya tgl 10 melakukan cek email dan tagihan baru sape tgl 5jan 2011 dengan jatuh tempo 7 jan 2011, serta visacard saya didenda 75rb kemudian saya telp 14041 yg terima cowok bilang akan dibuatin laporannya dan 7 hari kerja berikut saya disuruh telp untuk mengetahui hasilnya. Akan tetapi saya sambil menunggu hasil laporan kemudian melunasi tagihan mastercard dan visa card tetapi yg 75rb tdk. ketika tanggal 24januari 2011 saya dikejutkan oleh laporan dari pihak customer service bahwa visacard saya didenda kedua kalinya sebesar 232787 dan juga mastercard saya ikut didenda sebesar 231972. dan saya disarankan langsung telp 14041 agar proses lebih cepat dan langsung saya saat itu juga telp ke 14041 sesuai saran CS tersebut. Dari pihak customer care 14041 menawarkan saya untuk membuatkan kembali laporan dengan 5 hari kerja saya disuruh telp lagi, dan ketika saya tanya apa pasti disetujui pihak customer care mengatakan kemungkinan tidak karena pembayaran sudah lewat beberapa hari dari jatuh tempo padahal kan baru lewat 5 hari kerja. Seperti itu kah kerja bank CIMB niaga tbk dalam mengemukkan profitnya?dengan cara menawarkan kartu kredit yang kedua kemudian laporan tagihan dikirim semepet mungkin dengan jatuh tempo kemudian dengan nasabah bayar telat kemudian dikenakan denda seenaknya&sebesar-besarnya.
samuel ikwan hakim
ikan nus II no 17 kav 15
malang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial