Tanggal 2 Februari saya mencoba melakukan pembayaran pajak (PPN dan PPh) di Bank Niaga cabang Sudirman dimana SSP yang saya gunakan adalah dari kertas biasa bukan kertas yang carbonized. Dengan sombongnya pihak Bank Niaga menolak pembayaran pajak saya dengan alasan bahwa mereka tidak mau menerima SSP dari kertas biasa karena tandatangan nya harus lebih dari satu kali. Apakah memang harus sedemikian ketat prosedur nya? Apakah memang petugas bank sedemikian sibuknya hingga tidak sempat memeriksa dokumen yang bukan carbonized? Ini bukan kekecewaan pertama saya atas pelayanan Bank CIMB Niaga dan setelah ini saya akan memindahkan rekening perusahaan saya ke Bank lain.
Dimas Seno
Jl. Teluk Jakarta Blok C1/14 Duren Sawit
Jakarta Timur
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial