Home > Pemerintah > Sistem > Adilkah Vonis Hukum untuk Putri Indonesia?

Adilkah Vonis Hukum untuk Putri Indonesia?


884 dilihat

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie.

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie.

Hakim tidak memerintahkan Angie membayar ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp 12,58 M dan USD 2,35 juta. Sebelumnya, Putri Indonesia 2001 ini dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK.

Angie dianggap telah menerima imbalan uang sebesar Rp 33M dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muh. Nazaruddin. Namun, hakim menilai Angie tidak terbukti terlibat sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK. Di sisi lain, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah justru merasa bahwa putusan hakim tersebut tidak logis. Ia berpendapat, Angie seharusnya mengembalikan kerugian negara, dan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut terlalu ringan, tidak sampai dua pertiga tuntutan Jaksa KPK.

Di era demokrasi sekarang ini masyarakat bebas berpendapat, terutama di media sosial. Masyarakat sebagai makhluk politik juga dapat menilai bagaimana hukum yang berlaku di Indonesia yang tidak jarang lebih memihak kepada 'orang-orang berduit'. Pasca jatuhnya vonis tersebut banyak muncul 'selentingan miring' yang menyatakan bahwa ternyata hukuman bagi koruptor yang mengorupsi uang sekian puluh milyar hanya beberapa tahun, untuk apa takut korupsi?

Jadi adilkah vonis hukum untuk Angie?




Source : okezone


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial