Atas keluhan saya mengenai kehilangan kartu kredit CIMB Niaga, Call Center berjanji bahwa Fraud Management Division (FMD) CIMB Niaga akan melakukan investigasi lebih lanjut, sesuai Surat Sanggah yang saya kirim pada tanggal 20 Mei 2011.
Tanggal 10 Agustus 2011 (80 hari kemudian), CIMB Niaga mengirimkan surat hasil investigasi, yang isinya hanya berupa informasi yang menekankan bahwa jam blokir dilakukan setelah jam transaksi curian, jadi saya tetap harus membayar tagihan tsb (yang mana hal ini telah saya sebutkan di Surat Sanggah, jadi CIMB Niaga hanya copy-paste surat saya).
Yang jadi pertanyaan saya:
1. Apa yang CIMB Niaga lakukan selama 80 hari jika hasil investigasinya hanya berupa copy-paste dari Surat Sanggah saya?
2. Apakah nasabah selalu menjadi pihak yang dirugikan atas kasus-kasus seperti ini, sementara CIMB Niaga ataupun Merchant terkait selalu punya ”kekebalan kerugian”?
3. Bagaimana dengan janji CIMB Niaga (Tia-Call Center), bahwa jika terbukti transaksi tsb adalah benar transaksi curian, maka saya dibebaskan atas tagihan tersebut?
Sebagai informasi, untuk mendukung Surat Sanggah tsb, saya telah bersusah payah mendapatkan CCTV, struk kartu kredit, lapor polisi guna membuktikan bahwa transaksi tsb bukan dilakukan oleh saya. Namun semua hal itu sepertinya tidak dianggap oleh CIMB Niaga.
Tjan Gusliana
Mangga Besar IX No. 13
Jakarta Barat
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial