BRI
Home > Pemerintah > Sistem > BRI Gading Serpong, Kebal Hukum?

BRI Gading Serpong, Kebal Hukum?


1339 dilihat

Saya selaku debitur di BRI Gading Serpong dengan 2 Jaminan. Kakak saya melunasi Fasilitas Kredit Investasi saya tanggal 9 Mei 2012. Sampai hari ini saya belum menerima Jaminan yang telah lunas tersebut? Dengan susah payah akhirnya saya baru mengetahui bahwa jaminan tersebut telah diserahkan oleh Bank BRI kepada kakak saya selaku penjamin. Padahal saya adalah debiturnya dan Jaminan tersebut adalah milik perusahaan.Kepada Bank BRI Gading Serpong, saya mohon segera kembalikan Jaminan yang telah lunas tersebut kepada saya selaku debitur. Dan satu lagi Pinjaman Fasilitas KRK saya di Bank BRI Gading Serpong tidak dapat diperpanjang lagi.

Kemudian Bank BRI mendaftarkan Lelang, karena saya gagal melunasi. Permohonan waktu 45 hari untuk menjual sendiri ditolak Bank BRI. Tanggal lelang ditetapkan tanggal 19 Oktober 2012. Walaupun adanya gugatan perdata No.482/PDTG/2012/PN TNG dan pemblokiran sertifikat tanggal 17 Oktober 2012. Bank BRI dan KPKNL Serpong sudah menerima copy gugatannya. Lelang tetap jalan terus, dengan harga limit Rp.629 Juta. Dan sampai hari ini Bank BRI, tetap merahasiakan nilai lelang atas rumah saya (Berdasarkan jawaban kepala cabang Gading Serpong). Sehingga saya tidak tahu apakah ada kelebihan uang saya atas hasil lelang mengingat hutang saya sebesar hanya sebesar Rp.400 juta.

Sedangkan Nilai Pasar Jaminan saya sebesar Rp. 1.5 milyar. Membaca : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010, Pasal 27 mengenai pembatalan lelang dan Pasal 36 Point 1,2,3,4,5 mengenai Nilai Limit (berdasarkan Pasal 6 UUHT,Nilai Limit harus ditetapkan oleh penjual berdasarkan hasil penilaian secara independent) dengan tegas melindungi hak-hak nasabah. Jika harga limit terlalu jauh dari nilai pasar akan menimbulkan spekulasi negative yang merugikan nasabah. Lalu apa gunanya ada Undang-undang dan/atau peraturan dan/atau kepres, jika dibuat hanya untuk dilanggar.

Yang hanya akan membuat sibuk para penegak hukum dan akan menimbulkan banyak biaya. Pertanyaan saya selaku debitur, begitu banyaknya peraturan yang dilanggar. Apakah Bank BRI sebagai Bank besar (BUMN),Kebal Hukum? Kemana saya harus mengambil sertifikat yang telah dilunasi tersebut? Kemana saya harus bertanya mengenai harga lelang atas rumah saya ? Apakah di perbolehkan melelang harga jaminan tidak berdasar pada hasil penilaian secara independent? Apakah boleh melelang jaminan masih dalam gugatan pengadilan? Apakah Bank boleh mengambil sisa hasil lelang setelah dilakukan pelunasan kredit terhutang? Terima kasih pada pihak kompas yang telah memuat surat pembaca ini.

daniel sjamsudi
kelapa puan raya blok ag1/1
tangerang




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial