Surat Pembaca saya hanya singkat saja, yaitu mempertanyakan beralihnya fungsi trotoar untuk pejalan kaki di depan Toko Busana Rabbani di Jalan Pemuda, menjadi tempat parkir dari Toko Busana Rabbani. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Apabila tidak diperbolehkan, apa tindak lanjut dari Dinas PU atau Dinas-Dinas yang terkait? Mohon tindak lanjut yang tegas dari pihak-pihak terkait. Terima kasih.
Veronika S.
Jl. Batu Zamrut No.63, Pulomas
Jakarta Timur
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial