Home > Pemerintah > Sistem > Setelah Mengikuti Prosedur KPR CIMB Niaga Pun Sia-sia Belaka

Setelah Mengikuti Prosedur KPR CIMB Niaga Pun Sia-sia Belaka


4234 dilihat

Jakarta - Saya berencana membeli rumah over kredit dengan harga over kredit 40 juta. Sisa cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) Bank CIMB Niaga masih 67 jutaan. Masa KPR 10 tahun. Si penjual meminta agar transaksi via notaris saja tidak perlu diketahui Bank CIMB Niaga.

Saya coba hubungi salah satu notaries dan disarankan untuk transaksi ini agar menghubungi bank yang bersangkutan. Notaris pun menjelaskan mungkin ada beberapa notaris yang bisa saja membuat akta jual beli tanpa diketahui bank pemberi KPR. Tetapi, prosedur yang benar untuk mendapatkan kekuatan hukum yang sah adalah dengan menghubungi bank lebih dulu.

Kemudian saya menghubungi Bank CIMB Niaga dan saya mendapat penjelasan yang baik dari salah satu marketingnya. Kesimpulannya untuk pembelian rumah over kredit tidak cukup di notaris saja. Tetapi, harus diketahui oleh bank pemberi KPR (dalam hal ini Bank CIMB Niaga) karena pembelian rumah over kredit menyangkut perubahan nama dan dalam tagihan maupun sertifikatnya sendiri.

Maka saya harus mengikuti proses 'alih debitur'. Prosesnya sama seperti pengajuan KPR yang memakan waktu 5 hari kerja. Dijelaskan pula oleh marketing bahwa KPR yang disetujui oleh bank maksimal adalah 80% dari harga rumah setelah di-survey.

Ilustrasinya semisal harga rumah setelah di-survey Rp 100 juta maka KPR maksimal yang disetujui adalah 80 juta. 20 jutanya dibayarkan ke penjual. Kalau pun KPR yang saya ambil kurang dari 80 juta tidak masalah.?

Akhirnya saya menjelaskan kembali kepada penjual seperti yang dijelaskan marketing Bank CIMB Niaga pada saya. Bahwa transaksi jual beli rumah ini harus diketahui oleh bank. Penjual setuju untuk menunggu proses KPR saya.?

Pada tanggal 20 April 2009 sore saya menyerahkan berkas dokumen ke Bank CIMB Niaga. Beserta biaya appraisal yang harus dibayar dimuka sebesar Rp 300,000. Karena sudah lewat 5 hari kerja saya belum mendapat kabar bagaimana KPR saya, tidak ada yang menghubungi, atau survey ke kantor atau ke rumah.? Selasa 28 April 2009 saya hubungi bank via telepon untuk menanyakan status KPR saya.

Saya dijelaskan kembali oleh marketing bahwa berkas saya sudah lengkap dan sedang diproses dan marketing-nya menjelaskan pula proses KPR saya tidak bisa cepat karena sedang proses penggabungan bank (Niaga dengan Lippo). Ada beberapa pertanyaan dari marketing seputar data saya dan bisa diselesaikan via telepon.

Rabu, 29 April 2009 pihak bank menghubungi saya. Ada dokumen yang belum lengkap. Yakni surat keterangan kerja dari perusahaan dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kamis 30 April 2009 si penjual menghubungi saya memberitahukan bahwa rumahnya sudah di-survey bank. Hari itu juga saya menyerahkan Surat Keterangan Kerja yang diminta (untuk bukti pembayaran PBB saya menunggu dari penjual dan baru saya serahkan ke bank tanggal 6 Mei? 2009).

Senin, 4 Mei 2009 bank menghubungi saya kembali dan menginformasikan bahwa rumah sudah di-survey bank dengan hasil survey rumah tersebut dihargai Rp? 105 juta sekian, dan marketing memberikan plafon KPR Rp 90 juta sekian (saya tidak ingat pastinya).

Saya tidak bisa memutuskan saat itu berapa plafon KPR yang harus diambil karena harus menyesuaikan dengan uang cash yang ada dan konfirmasi juga dengan keluarga. Setelah dihitung berapa plafon KPR yang akan saya ambil saya baru menghubungi bank Kamis, 7 Mei 2009 memberikan kepastian plafon Kredit yang saya ambil adalah 67 Juta.

Selasa tanggal 12 Mei 2009 saya dihubungi oleh bank dan diberitahukan bahwa 'berlaku' mulai Senin, 11 Mei 2009 Bank CIMB Niaga hanya mengambil permohonan kredit 'minimal' 100 juta rupiah. Saya tanyakan mengapa informasinya mendadak dan dijelaskan marketing karena dari 'sistem'-nya demikian dan 'baru' berlaku mulai Senin, 11 Mei 2009.

Juga, menurutnya karena saya terlalu lama mengambil keputusan plafon. Kalau saja tanggal 4 Mei lalu saya mengambil plafon yang 90 juta sekian itu mungkin masih bisa diproses.

Seharusnya pihak bank memberlakukan peraturan tersebut bagi yang mengajukan KPR mulai tanggal 11 Mei 2009. Bukan diberlakukan bagi KPR yang sedang diproses dan sudah membayar biaya appraisal jauh sebelum tanggal 11 Mei 2009.
Perjuangan yang sia-sia.

Seharusnya transaksi pembelian rumah ini cukup lewat notaris saja. Tidak usah diketahui bank. Toh, setelah saya mengikuti prosedur yang disarankan bank pun sia-sia belaka. Bukan saja hilang uang tapi tenaga dan waktu.

Semoga pengalaman ini berguna bagi para pembaca. Terima kasih.

Listia Turana
Jl Pandawa Raya Blok B 1 No 11 Bogor
*****@****.***
08179004273


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial