Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Home > Pemerintah >
Sistem > Limit Citibank Berkurang dan Black List BI oleh CIMB Niaga
Limit Citibank Berkurang dan Black List BI oleh CIMB Niaga
1023 dilihat
Jakarta - Saya dibingungkan dengan situasi kartu kredit Cash Back saya yang sebelumnya limit yang diberikan adalah 26 juta rupiah. Sekarang menjadi 24 juta gara-gara kartu Citi Giant yang notabene ditawarkan melalui telemarketing. Ceritanya begini:
Seorang telemarketing Citibank menghubungi saya menawarkan Citi Giant dan saya tolak. Setelah negosiasi sekian lama akhirnya saya setuju kalau Cash Back saya ditukar dengan Citi Gold (dengan syarat dari Citibank: limit Cash Back 26 juta menjadi 24 juta, dan 2 juta sisa dibuat untuk Citi Giant). Karena mungkin proses pengiriman yang lama akhirnya saya membatalkan Citi Gold dan Citi Giant yang belum diterima, dan telah disetujui akhirnya. Dan kartu Cash Back saya bisa tetap dipergunakan.
Namun, saya terkejut waktu melihat limit yang tertera sudah menjadi 24 juta. Saya minta dinaikkan kembali dan ternyata ditolak. Selang beberapa bulan saya telepon kembali untuk pengajuan kenaikan limit dan disuruh telepon kembali di bulan Juli 2010. Saya telepon kembali dan ternyata disuruh telepon kembali di bulan September mendatang dengan alasan limit kartu baru berubah beberapa bulan yang lalu (mungkin perubahan yang dari 26 juta menjadi 24juta itu ya...).
Saya tidak permasalahkan apakah Citibank mau menaikkan limit kartu saya atau tidak. Tapi, jangan disuruh menunggu di bulan Juli. Lalu kemudian ditunda ke September. Sebagai pengetahuan saja bahwa saya masih ada kartu kredit lain yang berlimit 26 juta juga. Dan, saya bukan tipe peminta-minta. Hanya saja terkadang pemakaian di bulan Juli misalnya mencapai 19 juta lebih dan harus dibayar di bulan Agustus akhir.
Sebelum pembayaran jatuh tempo terkadang sudah banyak transaksi autodebet yang masuk dan perbelanjaan lain. Saya takut overlimit. Makanya saya rasa bagus kalau saya meminta kenaikan limit. Seingat saya sudah berkali-kali ditolak juga. Tidak masalah saya pikir. Cuma sewaktu dipotong jadi 24juta itu rasanya sebagai nasabah kartu kredit keinginan saya diabaikan dan kehendak bank yang mutlak.
Saya pernah mengajukan kartu Citi Gold baru dan ditolak tanpa ada kontak telepon apa pun. Hanya sebuah SMS yang memberitakan permintaan saya ditolak. Itu pun tidak saya pedulikan. Wong saya juga bukan pemilik bank. Hanya seorang nasabah kecil yang tabungan di Citibank pun sudah saya tutup karena sewaktu makan di Sushi Tei Sun Plaza Medan dikecewakan gara-gara kartu ATM diblokir karena belum verifikasi katanya. Dan, saya harus membayar penuh tanpa promosi yang akhirnya yang tetap menang di pihak bank.
Ngomong-ngomong tentang penolakan permintaan kartu baru sekalian saya selesaikan uneg-uneg saya di sini dengan masalah black list. Saya tidak tahu apa hal ini ada hubungannya dengan status black list saya di BI yang gara-gara Bank CIMB Niaga (dahuku Bank Niaga) yang mengeluarkan iuran tahunan untuk kartu kredit yang sudah ditutup sebelum kartu kredit saya terima dalam bentuk fisik. Bank CIMB Niaga secara sepihak mengeluarkan biaya keterlambatan pembayaran dan membiarkan saya mengira semua sudah selesai dan memasukkan nama saya ke dalam daftar hitam BI. Tanpa ada pemberitahuan-pemberitahuan tertulis maupun lisan (memang katanya ada telepon ke kantor dan sebagainnya tapi tidak pernah tersambung ke saya).
Debt Collector pun tidak pernah mencari saya kalau memang saya ada tunggakan. Bank biasanya sangat teliti kalau uang tidak masuk. Kalau saya setor lebih tidak ada satu bank pun yang berterima kasih pada saya. Coba kalau kurang 500 rupiah saja. Bisa-bisa dimasukkan ke daftar hitam tanpa pemberitahuan.
Kemudian, setelah sekian lama waktu saya ingin mengajukan kredit modal usaha di Bank Mestika baru saya tahu saya ada terkena black list. Dan, perlu diketahui, biaya keterlambatan pembayaran itu bukan karena ada pembelanjaan tapi karena iuran tahunan yang dimasukkaan ke rekening kartu kredit sebelum kartu itu sempat saya terima (dan saya yang membatalkan kartu itu dan disetujui). Dan, memang mereka hapus secara sepihak juga iuran itu. Tapi, mereka tidak menghapus biaya keterlambatan yang hanya 40.000 gara-gara iuran itu tapi dibiarkan membengkak sampai Rp 560,000, kalau saya masih ingat.
Ini untuk ditujukan kepada semua bank juga: apakah bank tidak pernah meneliti seluk-beluk transaksi sebelum mengajukan black list ke BI? Masa tidak bisa melihat mana yang kesalahan sistem atau nasabahnya? Meskipun saya berterima kasih kepada bank tersebut, karena setelah bertengkar mulut sekian lama untuk memaksa saya tetap bayar hutang bank yang bukan kesalahan saya. Akhirnya setuju untuk menerbitkan surat keterangan bahwa saya telah menyelesaikan masalah ini tanpa perlu membayar lagi.
Sebagai catatan: kalau dikatakan saya yang telah menyelesaikan masalah hutang tersebut berarti banyak orang bahkan pejabat BI pun secara tidak langsung akan mengira saya telah membayar hutang saya. Padahal masalah itu selesai karena bank menarik kembali hutang itu dengan menerbitkan surat keterangan saja. Masalahnya hal ini membuat saya seolah-olah menjadi orang yang jahat yang melarikan uang Rp 560,000 saja. Kalau saya bisa membayar kartu 26 juta 600 ribu pun tidak masalah bagi saya. Bukan sombong.
Jadi saya berterima kasih kepada CIMB Niaga yang telah menyelesaikan masalah itu. Meskipun saya tetap harus menelan kepahitan bahwa sudah ada track record yang buruk di BI. Surat Keterangan itu tidak akan berguna jika saya tidak pernah lagi mengajukan kredit apa pun. Jadi, mau tidak mau, saya harus tetap mengajukan satu permintaan kredit disertai dengan lampiran Surat Keterangan tersebut.
Apakah saya boleh masuk ke BI dan langsung menyodorkan surat tersebut untuk dihapus black list itu? Maafkan saya yang orang awam yang tidak berani masuk Gedung BI karena saya pikir saya akan ditembak kalau mencoba masuk). Dengar-dengar, kalau sudah kena black list dan sudah ada penyelesaian nama kita tetap akan tercatat di BI sampai waktu di atas enam bulan.
Yong An Jalan Pertempuran No 42 Medan *****@****.*** 08126062211
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.