Home > Pemerintah > Sistem > Akibat Ketidaksiapan Perda BPHTB Pemda Bekasi

Akibat Ketidaksiapan Perda BPHTB Pemda Bekasi


654 dilihat

Jakarta - Kepada Yang Terhormat Bapak/Ibu yang berwenang mengeluarkan Peraturan Daerah tentang pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk secepat mungkin diselesaikan.

Saya sebagai Masyarakat yang akan memenuhi kewajiban sebagai Warga Negara, untuk membayar Pajak Pembeli sebuah rumah merasa amat sangat dirugikan. Pasalnya sejak awal Januari 2011, saya tidak dapat melakukan Jual Beli Rumah, hanya karena Pajak belum bisa dibayarkan.

Hingga hari 19 Januari 2011 pun, belum ada tanda-tanda bahwa Perda itu akan keluar. Apabila memang belum siap menjalankan, mohon berikan kebijakan khusus agar masyarakat dapat melakukan Transaksi Jual-beli Rumah. Sehingga Transaksi kami tidak menggantung seperti ini.

Apakah ketidaksiapan Pemda Bekasi ini, harus kami juga yang menanggung akibatnya. Di Jaman yang sudah serba sulit ini, tolong pemerintah jangan menambah beban Masyarakatt.

Adelia
JL Mentawai 9 no 205 Aren Jaya Perumnas III Bekasi Timur
*****@****.***
08128094183

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial