Home > Pemerintah > Sistem > Adakah Diskriminasi Dalam Hukum?

Adakah Diskriminasi Dalam Hukum?


645 dilihat

Jakarta - Pada hari Jumat Tanggal 30 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB saya melintas di daerah Jalan Prof. Latumenten, Jakarta Barat (depan Season City Mall).

Pada saat melintas saya mengakui telah melanggar karena tidak menggunakan helm dan melawan arah, akan tetapi bukan hanya saya saja yang tidak menggunakan helm dan melawan arah melainkan ada beberapa pengendara. Akan tetapi hanya saya yang di tilang, lainnya tidak.

Ketika saya di tilang oleh petugas yang berpangkat Brigadir Polisi, melintas pula pengendara di depan kami yang tidak menggunakan helm dan melawan arah. Saya menanyakan kepada petugas yang menilang saya, mengapa pengendara tersebut tidak di tilang? namun petugas tersebut pura-pura tidak mendengar saya.

Dengan kronologi seperti diatas, kenapa hanya saya yang di tilang sedangkan pengendara lain tidak? saya merasa di diskriminasi oleh petugas.

Pada surat tilang yang di berikan kepada saya, nama petugas tidak sama dengan petugas yang menilang, apakah hal tersebut di benarkan?

Mohon Penjelasan dari Pak Kanit, mengenai perihal di atas, dan saya pribadi mengakui kesalahan saya dan saya pantas menerima tilang karena telah melanggar.


Ronald Agustinus
Jl. Rusun Dakota 15 Jakarta Pusat
*****@****.***


(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial