Home > Pemerintah > Sistem > Mohon Penjelasan dari Kanwil Hukum & HAM Propinsi Bali

Mohon Penjelasan dari Kanwil Hukum & HAM Propinsi Bali


670 dilihat

Denpasar - Saya ingin menayakan tentang prosedur pengurusan konversi dari ITAS ke ITAP, karena saat ini sedang mengurus konversi ITAS ke ITAP direktur kami.

Semua persyaratan administrasi sudah saya lengkapi dan dari pihak KANIM Kuta Bali, kami telah mendapatkan rekomendasi namun Kanwil Hukum & HAM Propinsi Bali meminta IMTA yang baru padahal IMTA Direktur kami masih berlaku sampai dengan Maret 2012.

Karena IMTA tersebut sudah yang ke lima kalinya, menurut pihak Disnaker sudah tidak mungkin mengeluarkan IMTA ke VI karena tidak ada aturannya.

Menurut Disnaker Bali, apabila sudah mencapai IMTA ke V, TKA harus di EPO dahulu baru apply yang baru lagi. Tapi permasalahannya kami ingin apply alih status dari ITAS Ke ITAP yang secara administrasi sudah lengkap.

Mohon penjelasan mengapa Kanwil Hukum & HAM Propinsi Bali meminta persyaratan yang menurut saya tidak mungkin, padahal Disnaker mengatakan bahwa semua persyaratan sudah sesuai dengan peraturan.


Busono
Jl Hangtuah Gg Mawar V Sanur, Denpasar
*****@****.***
081 558 632 701

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial