Hari Rabu, tanggal 15 April 2009, saya ditilang di sekitar perempatan Tomang karena melanggar perboden jalan. Dan ini saya terima karena memang saya yang salah. Perlu ditegaskan, dijalan tersebut tidak ada marka jalan yang menandai tidak boleh lewat dan polisi seperti brsembunyi agar tidak kelihatan dan keluar setelah ada yang menerobos. Tetapi dibalik pencatatan tilang polisi yang bernama A. Rokhim dengan pangkat Bripka dan nomor NRP 62030202 mengatakan ingin dibantu atau tetap sidang.
Saya yang memang dikejar waktu mengiyakan dan memberikan Rp 10,000,- tetapi ditolak karena jumlahnya sedikit dan sedikit melecehkan saya dengan mengatakan, "Memangnya untuk anak kecil. Sidangnya saja Rp 70,000, Mas, apa mau ditransfer..? Berapa Juta, Mas". Akhirnya saya memutuskan tetap ikut sidang. Apakah kondisi seperti ini akan terus berlanjut? Mana ketegasan dari penegak hukum? Mana kewibawaan polisi?.
Seperti diketahui, dipertengahan bulan memang kondisi keuangan hanya untuk menyambung hidup sampai dengan akhir bulan, Apakah polisi tidak mengerti hal ini. Yang saya tau, uang hasil tilang ini dipergunakan untuk pribadi sekedar kopi dan rokok. Sya sangat berharap dari Departemen Polri ada informasi jelas kepada masyarakat umum untuk prosedur tilang agar tidak selalu dibodohi oleh polantas yang hanya mencari keuntungan pribadi. Salam Jaya.
MOhammad Yahya
Jl. Balimatraman No.22
Jakarta Selatan
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial