Melalui Keputusan Mahkamah Agung nomor 404/K/TUN/2001 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bahwa tanah dan bangunan saya adalah bukan milik atau aset Pemda Provinsi DKI Jakarta, tetapi bangunannya telah saya, penggugat sedang tanahnya adalah tanah eigendom verponding yang dikuasai Negara Republik Indonesia dan belum pernah diberikan occupatie-vergunning (ijin penggunaan tanah).
Semula tanpa sepengetahuan saya selaku pemilik bangunan, persil tersebut telah dimasukkan sebagai aset Pemda Provinsi DKI Jakarta dengan tidak mengindahkan tata cara prosedur sebagaimana layaknya prosedur pemilikan, misal berasal dari pembelian, hibah atau cara yang lain. Pemda Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan anggaran dari APBDnya untuk pembelian persil tersebut. Setelah menggugat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan dinyatakan menang, saya mengajukan permohonan hak atas tanahnya ke BPN. kasus ini ditangani oleh Deputy V BPN, Brigjen Pol Purn. Soegiri SH yang dalam prosesnya BPN akan memberikan hak atas tanah tersebut tetapi mengirim surat terlebih dahulu untuk meminta ijin Pemda Provinsi DKI Jakarta dengan alasan tanah dan bangunan adalah asetnya dan oleh karena itu diperlukan ijin Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Sungguh sangat ironis dan diluar akal sehat kita sebagai warganegara melihat kenyataan cara bekerja birokrasi di Indonesia yang sangat memalukan; bagaimana pihak yang kalah di pengadilan dimintai persetujuan untuk memenuhi keputusan Mahkamah Agung yang katanya merupakan otoritas tertinggi bidang hukum. Menurut logika, seharusnya BPN dapat menerbitkan sertifikat hak atas tanah negara tersebut kepada pemenang gugatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dimana letak keadilan di Republik kita ini. Apakah rakyat yang bodoh atau sebaliknya pejabat BPN yang bego? Walahualam bisawab.
Soeryo Soedibyo M
Jl. Karang Tengah Raya No.8 Lebak Bulus
Jakarta Selatan
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial