Saya mendukung program pemerintah yang menetapkan larangan merokok di tempat umum. Alasan pemerintah menerapkan itu karena menurut fatwa MUI merokok itu merugikan orang lain karna asapnya tidak hanya dihisap oleh perokok itu sendiri malah yang lebih bahayanya perokok pasif lah yang lebih tinggi beresiko terkena dampaknya buruk dari para perokok. Oleh sebab itu, MUI mengharamkan merokok di tempat umum.
Saya setuju tapi bagaimana dengan polusi yang disebabkan oleh asap kendaraan yang sudah tidak layak jalan tapi masih beroperasi di ibukota seperti bus metro mini bajaj dan kendaraan kendaran lain yang nilai polusinya lebih tinggi dari pada asap rokok. Kenapa mereka tidak di haramkan dan tidak di tidak? Karena jelas jelas itu juga merugikan orang lain. Oleh karena itu tolong ditinjau lagi. Terima kasih.
nur arief budiman
jl kebantenan V RT 005/06 no 7 cilincing
jak-ut
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial