Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Home > Pemerintah > Sistem > Ketidakjelasan Departemen Perindustrian

Ketidakjelasan Departemen Perindustrian


1132 dilihat

Saya selaku ahli waris tanah atas nama (alm) Habib Husen Harun Muhammad al-Haddad menerangkan bahwa tanah kami Eigendom Verponding nomor 6417 seluas 34.498 meter persegi teletak di Jalan Rawajati Timur VI dan Jalan Kaca Jendela, Kelurahan Rawajati, Kodya Jakarta Selatan, tanah tersebut saat ini dikuasai oleh Departemen Perindustrian RI sejak sekitar tahun 1961, kami ahli waris sudah melakukan berbagai upaya terhadap pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan proses pembebasan tanah milik kami tersebut.

Namun hingga kami kirimkan surat ini, permasalahan tersebut belum mendapatkan tanggapan serius dari pihak-pihak terkait. Permasalahan yang berkenaan dengan pembebasan tersebut adalah terkait dengan ganti kerugian yang diklaim Departemen Perindustrian telah dilunasi. Namun kami selaku ahli waris, hingga detik ini belum menerima uang ganti kerugian sebagaimana dimaksud. Kami sudah menanyakan bukti-bukti pembayaran ganti kerugian tanah tersebut kepada Departemen Perindustrian, namun pihak Departemen Perindustrian berkilah bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang masuk ke dalam kriteria rahasia Negara.

Ini sungguh tidak masuk akal, menurut sepengetahuan kami, hal-hal yang termasuk ke dalam rahasia Negara adalah yang berkenaan dengan segala hal yang mengancam keutuhan dan keamanan NKRI, dan sejenisnya. Selain itu, pihak kami tidak pernah sekalipun memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menerima uang ganti kerugian tersebut. Padahal berdasarkan kepada Keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 1979 pasal 1 ayat 2 huruf e menyatakan bahwa: “Dalam penataan Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai asal Konvensi Barat, Pemerintah harus memperhatikan kepentingan-kepentingan bekas pemegang hak dan penggarap tanah/penghuni bangunan”.

Dan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor Btu. 8/356/8/79 tertanggal 30 Agustus 1979 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia bagian II menyatakan bahwa, “sebagai titik awal dalam proses permohonan dan pemberian hak atas tanah Negara asal konvensi Hak Barat harus terlebih dahulu ada permohonan dari pihak bekas pemegang hak yang bersangkutan”.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, maka Departemen Perindustrian sudah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyerobot tanah kami dengan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Padahal sudah jelas, bukti-bukti hukum menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah benar milik kami. Berkali-kali kami mengirimkan surat kepada Departemen Perindustrian, namun semuanya tidak ada kejelasan yang mengarah kepada penyelesaian.

Muhammad Al Gadri
Karang Mejangan 8/11A , Gubeng
Surabaya




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial