Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 12 Januari 2009, khususnya pasal 118 ayat 1 huruf c, pasal 140, dan pasal 147 mewajibkan perusahaan angkutan udara untuk mengangkut penumpang sesuai kesepakatan yang tertulis pada perjanjian angkut atau tiket.
Bahkan, jika terjadi pembatalan, maskapai penerbangan tetap bertanggung jawab terhadap tidak terangkutnya penumpang, baik menggunakan pesawatnya sendiri, maupun menggunakan pesawat maskapai lain tanpa biaya tambahan. Bahkan kalau tidak ada penerbangan lain sama sekali, maskapai penerbangan wajib menanggung konsumsi, akomodasi serta biaya transportasi dari penumpang yang tidak terangkut. Terkait rencana penutupan beberapa rute AirAsia dari Jakarta ke beberapa kota terhitung tanggal 19 Agustus 2009, ada lebih dari 2.800 penerbangan terjadwal AirAsia yang akan dibatalkan.
Ini menyebabkan ribuan (bisa puluhan bahkan ratusan ribu) konsumen AirAsia yang telah membeli tiket seperti kami menjadi tidak terangkut karena AirAsia lebih memilih untuk membangkang terhadap ketentuan hukum di atas dan hanya menjanjikan pengembalian biaya tiket. Tindakan ini juga merupakan pelanggaran terhadap pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saja harus patuh terhadap ketentuan hukum, mengapa maskapai penerbangan yang berinduk di Malaysia ini tampak cukup leluasa untuk mengabaikan hukum di Indonesia? Benarkah AirAsia lebih berkuasa daripada Presiden Republik Indonesia? Siapakah yang memberikan kekebalan hukum kepada AirAsia?.
Tania Tjitrawati
Grya Sekar Melati No. 7
Pangkalan Jati Baru, Depok
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial