Pada 26 Agustus 2004 Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung R.I yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berupa tanah dengan sertipikat hak milik (SHM) 294/Tridadi, Sleman atas nama Rendro Bawono(RB) yang selanjutnya harus diserahkan kepada pemenang putusan, yaitu ahli waris tanah tersebut - salah satunya adalah istri saya, Sudarmi - dalam keadaan kosong. Kemudian sertipikatnya akan dicabut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman (KPKS), pembatalan sertipikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta untuk diganti atas nama ahli waris yang berhak. Pihak ahli waris mengajukan permohonan pembatalan sertipikat ke Kepala BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten (KKPK) Sleman pada 7 Nopember 2006. Dokumen-dokumen pendukung, lebih dahulu telah diserahkan ke Ka Subseksi Masalah Pertanahan tanpa diberi tanda terima berkas. Biaya-biaya yang dibutuhkan akan diperhitungkan kemudian. Kami diberitahu bahwa besaran biaya publikasi, penerbitan sertipikat atas nama ahli aris harus dilunasi segera. Karena istri saya tinggal di Jakarta maka atas saran dan persetujuan Ka Subseksi biaya akan dikirim/ditransfer ke Sleman namun menggunakan rekening stafnya, Sdr. Heri Susanto melalui Bank BRI Sleman. Berdasarkan keterangan Sdr. Heri Susanto biaya yang telah kami transfer sudah habis dibagi-bagi, sehingga penarikan dan publikasi pembatalan SHM 294/Tridadi, Sleman gagal dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Kegagalan ini digunakan oleh RB sebagai dasar menggugat ahli waris untuk yang kedua kalinya. Terkait dengan gugatan ini Ka Subseksi mengatakan tidak usah khawatir karena gugatan pasti gagal, namun ternyata ahli waris sebagai pihak yang kalah. Dengan gugatan kedua ini kami merasa dirugikan secara materiel, moril, waktu dan tenaga. Disamping itu kami merasa hak asasi saya sebagai warga Negara dilanggar. UUD 1945 yang diamandemen pasal 24 D ayat (i) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” Istri saya sebagai ahli waris belum mendapatkan hak-haknya yang ditandai dengan kepemilikan sertipikat yang diterbitkan oleh BPN sebagai pengganti SHM 294/Tridadi, Sleman. Sebagai informasi, hampir 4 tahun sejak 13 Nopember 2006 kami telah mengurus pembatalan SHM 294/Tridadi, Sleman di BPN Jakarta namun hingga kini tidak kunjung selesai. Adakah kepastian hukum dan adakah perlakuan yang sama di hadapan hukum? Bagaimana eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Sleman, dilanggar oleh PN Sleman sendiri dengan mengabaikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI? Akankah saya menunggu turunnya DEWA Penolong? Terus terang, kami sebagai rakyat biasa merasa lelah berhubungan dengan layanan publik yang dilakukan BPN.
Sukirno Pranoto
Jl. Pulau Sambu I no. 2 Kelapa Gading Barat
Jakarta Utara 14240
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial