PLN
Home > Pemerintah > Informasi > Kebijakan PLN Bekasi

Kebijakan PLN Bekasi


1149 dilihat

Beberapa Hari Yang Lalu Saya Mengajukan Penambahan Daya Listrik Pada PLN Bekasi (Mustika Jaya ) Dari 1300 Watt Menjadi 2200 watt Oleh Petugas Kemudian Saya Diwajibkan Untuk Mengganti KWH Menjadi System Pra Bayar, Biaya Pergantian Dibebankan ke Pelanggan. Petugas juga Mengatakan Bahwa Biaya Bulanan Gratis (menyesatkan, Karena menurut saya Sebenarnya Sudah Ditambahkan Ke harga perunit Token Prabayar). Pertanyaan Saya Adalah Bukankan Harga Listrik Dan Hal - Hal Yang berhubungan Dengan Itu Di tetapkan Oleh Pemerintah.. (Saat Ini oleh Pemerintah Harga Listrik Masih Per KWH , Dan Bukan PerUnit)Jadi Jika Kemudian Ada Daerah Yang Merubah Itu Menjadi PerUnit (System Token) Apakah Tidak Bertentangan Dengan Aturan Yang Berada Diatasnya ( Pemerintah Pusat )Apalagi Katanya Hal Tersebut Sudah Disosialisasikan Semenjak awal 2010 Dan Mendapat Respon Positif Dari Masyarakat. Saya Juga Masyarakat Bekasi Yang belum Merasa Pernah Ada Sosialisasi apalagi Memberi Respon Positif. Terima kasih.

Pranan Jaya Barus
Jl. Zamrud Selatan Blok I-31 No 8 Koto Legenda Dukuh Zamrud
Bekasi




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial