Inilah pengalaman saya dalam pembuatan paspor model Imigrasi Jakarta Barat, yang adalah salah satu model percontohan e-paspor di Jakarta. Tanpa keterangan yang jelas di web dan di kantor imigrasi maka biasanya hari pertama kita hanya bisa mengambil formulir dan harus membayar Rp. 15,000 yang berlokasi di dekat tempat fotocopy, uang tersebut untuk membeli map yang harus seragam dan formulir dan jangan lupa untuk membeli meterai untuk surat pernyataan belum memiliki/mengganti paspor. Proses ini memakan satu hari, sebab layanan loket untuk penyerahan berkas fotocopi dibuka pada jam delapan namun sejak jam enam pagi orang-orang sudah antri. Jika datang jam 8 maka kemungkinan kecil untuk mendapatkan nomor antrian kita sebab pada jam 11 loket pengambilan nomor sudah ditutup. Saya sarankan untuk datang pada jam 6-7 pagi. Menanti berjam-jam, saya memperkirakan satu orang mendapatkan kurang lebih minimal 5 menit pengecekan oleh hanya seorang petugas saja. Ingat juga bahwa di verifikasi KTP yang kantornya berada di sebelah mushola besar dimana anda tinggal menyerahkan KTP dan KK asli maka akan diberikan secarik kertas untuk hasil verifikasi dengan membayar Rp. 5000. Anehnya, jika sudah ada KTP dan KK asli harus masih verifikasi lagi. Saya pikir ini adalah bentuk pungli baru dan memperpanjang birokrasi. Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI adalah pihak yang tertulis di dalam surat keterangan verifikasi tersebut. Pembayaran inipun tanpa disertai bukti pembayaran. Disinilah antrian neraka pertama untuk mengurus paspor yang tidak berakhir sampai paspor keluar. Setelah mengantri diluar, maka kita akan masuk ke dalam untuk menyerahkan nomor antrian dan berkas di loket sebelah kiri saat kita masuk di pintu masuk. Setelah menyerahkan maka kita perlu menunggu kembali berjam-jam untuk mendapatkan tanda terima untuk kapan kita datang kembali. Tanda terima tersebut biasanya memiliki rentang waktu dua minggu. Maka proses untuk pembayaran, pengambilan foto dan sidik jari, serta wawancara harus menunggu kembali. Dalam dua proses tersebut sudah tentu membutuhkan waktu dua hari dan diperkirakan secara rata-rata membutuhkan waktu tunggu sekitar 3-5 jam. Dalam proses mengembalikan tanda terima maka pihak loket imigrasi mengumpulkan semua berkas terlebih dahulu setelah terkumpul akan memanggil ulang satu persatu dengan memberikan tanda terima serta tangal kapan kita harus kembali. Tentu hal ini sangat bertele-tele dan membuang waktu, sepertinya pihak imigrasi tidak mengetahui cara menghandle management antrian yang efesien dan cepat. Petugas yang hanya satu atau dua orang banyak sibukan juga dengan HP saat bekerja serta para “calo resmi” yang beredar. Setelah dua minggu, kita kembali lagi ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli. Setelah makan siang kita harus mengantri kembali pada desk yang didekat kita menyerahkan berkas. Antrian ini untuk mengambil berkas yang telah kita berikan. Dalam hal antrian sepertinya, tidak ada persiapan dari pihak imigrasi karena masih harus mencari berkas, dibutuhkan sekitar 30-40 menit untuk menerima panggilan. Seharusnya sistem file imigrasi telah tersusun rapi, dimana sesuai tanggal dan alfabet nama pemohon sudah disusun dengan rapi sehingga pada waktu seseorang menyerahkan tanda terima langsung mendapatkan berkas mereka kembali. Hal ini menghindari antrian dan tidak harus menyerahkan tanda terima lalu kembali menunggu dipanggil kembali. Hal ini tentu juga karena terbatas petugas imigrasi yang berada di loket. Hanya satu orang saja yang memanggil, padahal setiap hari ada ratusan orang yang membuat paspor. Setelah mendapatkan berkas kita, kita harus bergegas membawa berkas ke kasir. Di kasir kita mendapatkan antrian wawancara di loket pembayaran, ketidaktertiban bagaikan pasar kita lihat kembali di depan kasir. Kita harus berjalan 100m dari pengambilan berkas ke arah loket yang berlawanan. Pertanyaannya mengapa loket kasir tidak disatukan dengan loket menerima tanda terima sehingga saat menyerahkan tanda terima pemohon langsung membayar dan proses dapat dilanjutkan keberikutnya. Ini sungguh prosedur administrasi yang bertele-tele dan sangat membuang waktu dan tenaga. Apa bisa dikata, selesai kita membayar uang sebesar Rp. 255,000 maka kita mendapat tanda bayar untuk foto dan wawancara, serta no urut untuk wawancara. Hanya ada satu orang yang menerima berkas dan seorang menprint bukti pembayaran serta seorang lagi yang menerima uang dan memberi bukti pembayaran. Kita langsung menuju ke tempat pengambilan foto, dimana sekali lagi tidak ada petugas yang mengarahkan dan kita hanya menyerahkan berkas untuk foto ke salah satu petugas. Selesai pengambilan foto dan sidik jari kita kembali keluar dan memasukan tanda terima untuk proses wawancara. Inilah proses yang saya lihat sangat menyesakan dan tidak adil di dalam imigrasi, proses yang tidak pernah berubah bertahun-tahun. Banyaknya ‘calo resmi’ telah membuat antrian semakin panjang. Bayangkan ada sekitar ratusan orang yang membuat paspor setiap harinya dan untuk mengikuti proses normal diatas, maka dibutuhkan berhari-hari untuk menyelesaikan sampai tahap wawancara. Namun dengan enaknya ‘calo resmi’ dapat membuat paspor dengan satu hari atau beberapa hari. Dalam hal ini Imigrasi telah melanggar undang-undang keterbukaan publik dalam melayani masyarakat seadil-adilnya sesuai prosedur yang mereka telah terapkan. Jika memang seseorang bisa membuar paspor dalam sehari mengapa tidak publish saja di informasi yang resmi berikut harga dan prosedurnya, namun pihak imigrasi membiarkan ‘ calo resmi’ berkeliaran dan merokok di ruangan ber-ac di dalam ruangan imigrasi. Ruangan imigrasi yang seharusnya bersih dari pihak non petugas imigrasi justru banyak ‘calo resmi’ berkeliaran mencari-cari berkas. Bukankah ini dokumen resmi dan rahasia, namun mengapa ‘calo resmi’ yang sudah pasti bukan petugas imigrasi masuk di ruangan dokumen penting; yang bisa dikatakan sebagai dokumen negara. Para ‘calo resmi’ ini dengan enaknya bisa mengatur no urut di dalam ruangan wawancara dengan petugas; bukankah ini salah satu bentuk ‘mafia imigrasi’ yang dari pihak imigrasi sendiri dalam spanduknya melarang penggunaan calo namun menghalalkan pemakaian ‘calo resmi.’ Disinilah kong kalikong petugas imigrasi yang secara jelas dilihat oleh publik tanpa ada rasa malu dan bersalah. Saya melihat dan mewakili publik yang harus berhari-hari untuk berlelah-lelah untuk mendapatkan paspor harus menelan ludah ketika setiap calo resmi ini merebut hak kami; bahkan tanpa rasa iba juga banyak anak-anak balita yang harus berjam-jam menunggu di depan loket untuk mengantri. Petugas wawancara yang tidak sebanding dengan jumlah pemohon rupanya hal yang tidak dianggap oleh kantor imigrasi. Jumlah petugas yang tidak memadai dengan jumlah pemohon rupanya tidak bisa atau tepatnya tidak mau diprediksi oleh pihak imigrasi, sehingga antrian lama berjam-jam membuat para balita harus menangis dan merasakan susahnya mendapatkan paspor di Imigrasi Jakarta Barat. Setelah verifikasi data berkas asli lewat wawancara langsung selesai maka berkas pembayaran paspor kita dicap untuk kapan kita datang kembali. Biasanya prosesnya adalah satu minggu setelah tanggal wawancara. Namun sungguh malang lagi, berkas yang sudah di cap tanggal 27 januari 2011 untuk mengambil paspor saat saya tiba petugas imigrasi justru mengatakan bahwa paspor belum selesai dicetak dan kembali lagi tanggal 14 Febuari 2011, artinya menunggu dua minggu kembali. Saat ditanyakan mengapa hal ini bisa terjadi beliau mengatakan bahwa ada lonjakan permintaan paspor dan kekuarangan orang dan mesin untuk mencetak. Jawaban yang nampak aneh ini maupun apapun alasannya, merupakan ciri ketidakpedulian imigrasi dalam memberantas ‘mafia pembuatan paspor’ alias ‘calo resmi’. Bagaimana mungkin seorang bisa dapat paspor dalam sehari sedangkan yang lain harus sebulan dengan alasan diatas. Artinya disini saya meminta pihak yang terkait untuk mereformasi dan membenahi dan menindak cara kerja imigrasi baik sistem dan oknum yang terbukti melanggar. Bukankah paspor Gayus tidak pernah dibuka ke publik dari mana asal paspor tersebut dan data yang diperoleh. Jika saja imigrasi Jakarta Barat tidak bersih dari calo-calo resmi maka bukankah tidak mungkin pihak imigrasi dan para calo ada permainan? Paspor Gayus mengambarkan asal ada uang maka paspor bisa jadi sehari, sedangkan untuk paspor normal maka masyrakat umum harus rela berlelah-lelah selama berhari-hari untuk mendapatkannya. Akhirnya ada sebagian orang lebih memilih memakai ‘calo resmi ‘walau harus rela membayar dua atau tiga kali lipat dari harga resmi karena keterpaksaan mereka juga yang tidak memiliki waktu untuk berhari-hari mengurus paspor di imigrasi. Bukankah ini bentuk pembiaran dan pembiakan ‘calo resmi’ yang secara langsung maupun tidak langsung dipelihara oleh imigrasi. Hal ini bertentangan dengan apa yang ditulis di dalam web imigrasi, “Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengupayakan peningkatan kinerjanya dengan cara memberikan kejelasan, kepastian serta keadilan yang merata dalam pelayanan melalui penggunaan sistem nomor urut antrian baik itu bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing pada pelaksanaan permohonan, sidik jari, foto dan wawancara. Selain itu, di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dilaksanakan sistem pelayanan satu pintu (one gate services) disertai otomatisasi pekerjaan dengan komputer, sehingga diupayakan pemohon tidak perlu antri/bergerombol, tetapi menunggu di ruang tunggu pelayanan dan dipanggil menurut urutan nomor kedatangannya.”(http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_contact&task=view&contact_id=21&Itemid=67) Adalah retorika semata alias membohongi publik lewat pelayanan yang tidak sesuai dengan apa yang telah dituliskan. Masyarakat sudah banyak resah dengan cara kerja yang tidak pernah berubah. Masyarakat akhirnya hanya bisa mengeluh dalam hati, menghujat cara kerja yang tertele-tele dan sudah lelah dengan sikap normatif yang tidak memiliki terobosan dalam pelayanan publik.
Yusak Tanasyah
kerajinan no. 5
jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial