Pada Bulan November 2010, saya berencana membeli satu kios di Pasar Bersih Bekasi yang rencananya akan dibangun awal tahun 2011 (sampai bulan Maret pun belum ada pembangunan) dengan developer Olympus Development.
Saya bertemu dengan marketing mereka Bapak Fredy dan Manager Bapak Rado. Saat itu saya langsung membayar DP Rp5 juta dengan sistem pembayaran DP 30% dibayar tiga bulan, setelah itu 70% dibayar mencicil selama 18 bulan.
Pada saat akan membayar DP 30%, yang pertama saya menanyakan foto copy HGB tanah yang rencana akan dibangun Pasar Bersih (bermasalah atau tidak), serta ijin prinsip lainnya, Surat Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (SIPPT), Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan draft PPJB di mana konsumen bisa mengetahui keabsahan property serta mengetahui perjanjian jual beli di mana kita sebagai konsumen tidak membeli kucing dalam karung.
Setelah saya tanyakan hal tersebut marketing dan manager berusaha menghindar dan mereka tidak bisa menunjukkan kepada saya dan berjanji untuk mengusahakan. Sampai 1-2 bulan saya menunggu tidak ada berita. Akhirnya mereka bilang tidak bisa menunjukkan permintaan saya.
Mereka menyarankan saya untuk membatalkan pembelian dan akan dikembalikan uang DP saya dengan cara mencari pembeli lain. Sampai saat ini sudah empat bulan berjalan. Oleh karena itu untuk para pembeli tanyakan surat surat yang saya bold hitam kepada marketing untuk kepastian/keabsahan property yang akan kita beli.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial