Home > Pemerintah > Informasi > Sdr Ayung Darmawan Semarang, masih memiliki tunggakan Denda Listrik PLN Rumah Kontrak

Sdr Ayung Darmawan Semarang, masih memiliki tunggakan Denda Listrik PLN Rumah Kontrak


1155 dilihat

Rumah kami di Jl Pedurungan Tengah, selesai dikontrak akhir Juni 2012 oleh Sdr Ayung Darmawan, untuk keperluan tempat tinggal sekaligus tempat usaha (agen Pulsa dll), namun hingga kini ybs masih memiliki kewajiban atas angsuran denda pelanggaran pemakaian listrik yang dikenakan oleh PLN yang saya talangi supaya Meteran Listrik tidak dicabut oleh Pihak PLN. Pada kesempatan ini, saya percaya ybs masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya meskipun sudah 2 (dua) tahun lalu.

Ybs pernah menyewa rumah (milik saya) di kawasan Jl Pedurungan Tengah VI, Semarang, menggunakan nama “CV Waroeng Software” dan memiliki KTP terakhir (yang saya tahu) beralamat di Jl. Gayamsari IV RT 02 RW 12 Semarang, dan informasi terakhir yang kami dengar, ybs pindah ke rumah di sekitar Jl Beruang, Semarang. Itikad baik dari Sdr Ayung Darmawan masih saya tunggu hingga permasalahan selesai.



Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial