PLN
Home > Pemerintah > Informasi > PLN tidak Adil

PLN tidak Adil


1064 dilihat

Saya heran. PLN tidak melaksanakan peraturan perusahaan yaitu tidak memutus sementara/menyegel sambungan sampai 8 bulan dengan alasan penghuni lebih galak tetapi pemilik baru disuruh menanggung seluruh tunggakan pemilik lama yang rumahnya sudah dilelang eksekusi.

Pemilik baru hanya mau menanggung 1 bulan tunggakan ( karena kalau PLN tegas yakni memutus sementara/menyegel ) maka bulan-bulan berikutnya tidak akan ada tagihan ). Dan biaya pasang baru tetapi pihak PLN tetap menagih seluruhnya padahal pihak Dirjen Ketenagalistrikan ( DJK ) pada rapatnya tanggal 4 April 2011

Menyesalkan keteledoran PLN yang tidak melaksanakan pemutusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Krestyanto
Jl.Kelapa Hibrida VII/RB14/1
Jakarta Utara




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial