Saya membeli rumah dari lelang eksekusi dan waktu mau pasang baru PAM saya diharuskan memabayar tunggakan pemilik lama karena menunggak 18 bulan. Padahal Aetra teledor sehingga tunggakan melar sampai 18 bulan.
Kenapa Aetra tidak mau bertanggungjawab atas akibat keteledorannya. Padahal Badan Regulator PAM yakni lembaga diatas PT. Aetra telah menyimpulkan bahwa PT Aetra salah karena tidak dapat memutus sementara setelah tanggal 25 (batas pembayaran PAM) sehingga tunggakan berlarut-larut sampai 18 bulan.
Apakah Dirut PT Aetra sudah mengetahuinya dan apakah tidak mau bertanggungjawab atas keteledoran stafnya karena saya mendapatkan penolakan atas surat saya dari bagian Legal?
Krestyanto
Jl.Kelapa Hibrida VII/RB14/1
Jakarta Utara
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial