Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Home > Pemerintah >
Informasi > Keberatan dan Ketidakadilan Penerapan Golongan Tarif PLN untuk Apartemen
Keberatan dan Ketidakadilan Penerapan Golongan Tarif PLN untuk Apartemen
1918 dilihat
Saya adalah penghuni salah satu apartemen di area Pluit dengan luas sekitar 42 meter persegi. Per tanggal 1 Mei 2014 PLN menaikkan tarif tenaga listrik untuk beberapa golongan, salah satunya adalah golongan B-3/TM. Beberapa waktu yang lalu saya sudah ketemu dengan pihak pengelola apartemen dan menanyakan perihal hal kenaikan tarif tenaga listrik yang akan diberlakukan untuk pemakaian sejak 15 April 2014. Dari hasil diskusi pihak pengelola menyatakan tarif yang dibebankan ke apartemen adalah golongan B-3/TM yang mana adalah tarif listrik segmen Bisnis.
Saya keberatan dengan pernyataan tersebut dan menanyakan alasan dan sebabnya, namun mereka menyatakan bahwa ini adalah keputusan dari PLN dan sudah sejak lama pihak pengelola yang lain pun keberatan dengan golongan tarif bisnis. Yang saya pertanyakan dan menjadi perhatian:
1. Mengapa pihak PLN mengenakan tarif golongan Bisnis untuk apartemen yang mana hanya berukuran 42 meter persegi, yang mana jauh sekali lebih mahal dari tarif listrik rumah mewah berukuran besar di PIK ? Apa alasannya ? Ini apartemen untuk dihuni bukan untuk bisnis dan mencari uang, masa tarifnya sama dengan tarif kantor atau mall yang mana memang bertujuan bisnis. Perlakukan yang adil, saya lihat di beberapa lokasi banyak area yang perumahan malah dijadikan sarana untuk bisnis seperti ruko dll, malah tarif listrik masuk golongan rumah tangga
2. Seharusnya apartemen masuk ke golongan tarif Curah (C/TM) yang mana sudah dinaikkan sejak tahun 2013 dan tidak ikut kenaikan di 2014.
3. PLN menyatakan pemberlakukan TTL 2014 hanya berdampak pada sekitar 5% dari total jumlah pelanggan, apakah PLN sudah memperhitungkan pelanggan di belakang pengelola yang mana jumlahnya ribuan KK atau hanya menghitung 1 pelanggan apartemen yaitu pengelola apartemen tsb ?
4. Kenaikan ditentukan setiap bulan dengan memperhatikan kurs Dollar, ICP, dan inflasi. Apa tidak salah penghuni apartemen diberlakukan seperti itu ? Kita mengunakan Rupiah sebagai mata uang Indonesia.
Kalau memang tujuannya bisnis, apa boleh kata. Mohon pihak PLN dan Kementrian ESDM meninjau kembali penerapan golonan tarif untuk apartemen yang mana tidak bertujuan bisnis. Bagi penghuni apartemen atau rumah susun lainnya sebaiknya diperiksa kembali tagihan listrik yang dibebankan oleh pengelola, apakah masuk ke dalam golongan tarif Bisnis.
Bila iya mungkin bisa mengajukan keberatan atas ketidakadilan ini agar suara kita didengar oleh PLN P3RSI yang menaungi penghuni apartemen mudah-mudahan bisa membantu memperjuangkan ketidakadilan dari PLN Terima kasih kepada Kompas yang sudah menampung dan menerbitkan surat pembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.