PLN
Home > Pemerintah > Informasi > PLN Tidak Bertanggung Jawab

PLN Tidak Bertanggung Jawab


1282 dilihat

Sudah 5 hari berturut turut sejak hari Kamis, 20 Maret 2014 hingga Senin, 24 Maret 2014 listrik di rumah saya (Villa Kapuk Mas, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan - Jakarta Utara) selalu mengalami pemadaman listrik di malam hari maupun dini hari.

Anehnya hanya beberapa rumah saja yang mengalami pemadaman listrik serupa, tetangga sebelah rumah kami tidak mengalami pemadaman listrik. Kami selalu melakukan pembayaran listrik tepat waktu, meskipun beberapa periode ada keterlambatan 1 sampai 2 hari dari jadwal yang semestinya.

Laporan sudah hampir setiap malam kami laporkan kepada pihak PLN melalui customer service 123, namun petugas tidak pernah datang untuk sekedar melakukan pemeriksaan. Memang di komplek perumahan Villa Kapuk Mas terdapat rumah rumah liar yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) namun mereka dapat menikmati listrik dengan leluasa.

Hal ini menjadikan pemicu sering kalinya pemadaman listrik terjadi. Ditambah adanya oknum oknum yang tidak bertanggung jawab mengalirkan aliran listrik kepada rumah rumah yang tidak memiliki izin ini. Petugas PLN seperti tidak berani untuk datang melakukan pemeriksaan dikarenakan adanya oknum oknum tertentu yang menguasai aliran listrik di perumahan Villa Kapuk Mas.

Setahu saya, listrik hanya bisa diberikan oleh PLN dan PLN hanya akan memberikan listrik kepada rumah atau bangunan yang memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Hal ini amat disayangkan, dimana kami yang memiliki IMB dan surat perizinan yang lengkap malah tidak dapat menikmati listrik yang kami bayarkan setiap bulannya.

Tetapi mereka yang tidak memiliki IMB malah tidak pernah mengalami pemadaman listrik. Bercermin dari kejadian yang kami alami, kami merasa kecewa dengan PLN atas pemadaman listrik yang terjadi dan PLN tidak bertanggung jawab atas hal yang merugikan ini.

Aktivitas dan waktu beristirahat kami pun terganggu dengan seringnya pemadaman listrik ini. Sesekali saya mendapati berita adanya kebakaran di blok rumah tertentu akibat adanya tegangan arus pendek, setelah ditelusuri ternyata terjadi kelebihan beban.

Harusnya dalam 1 tiang listrik yang idealnya diperuntukkan 3 sampai 5 rumah, kini terdapat 10 rumah yang ikut mengambil listrik. Tentunya 5 tambahan rumah ini berasal dari rumah liar dan tidak memiliki IMB.

Hal ini terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari PLN serta pemerintah terkait untuk memberantas rumah rumah liar yang "menumpang" di perumahan kami tanpa ada izin yang jelas.

Mohon kiranya PLN dan instansi terkait untuk mau menindaklanjuti apa yang kami alami ini. Inspeksi dan tindakan tegas sangat dibutuhkan kepada rumah rumah liar yang tidak memiliki IMB. Namun dapat menikmati fasilitas yang diberikan.




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial